Pelaku Pengeroyokan Asal Desa Lengkong Mojoanyar Disidang, Korban Berharap Dihukum Seberat Beratnya MOJOKERTO, ( Pewarta88.com ) – Bapak dan anak dugaan pelaku pengeroyokan diketahui bernama Slamet Riono (47) serta anaknya Feri Andriansah (28), warga asal Dusun Kangkungan RT 007 RW 005, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban bernama Dwi Nur Amanah dan adinya Putri, kedua korban warga Dusun Jatiwetan RT 001, RW 003 Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Hari ini telah disidang oleh Pengadilan (PN) Mojokerto, dijalan R.A Basuni No. 11, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Rabu (11/2/2026). Berlangsungnya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto membacakan berkas tindak pidana dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut. Dan saksi saksi juga dihadirkan oleh JPU. “Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di depan Toko Se...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya