MOJOKERTO (Warta88) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) telah gelar Paripurna, Dengan Agenda Menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020.
BAP tersebut diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.
Adanya hal itu, Wakil Rakyat Kabupaten Mojokerto tersebut mengelar rapat Paripurna dengan Agenda penandatanganan Berita Acara tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pikada Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 di Ruang Gedung Kantor DPRD Baru. Jln. R.A Basoeni No.35 Sooko. Mojokerto, Rabu (27/1/2021).
Dalam Rapat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari, S.E., M.M, dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Sholeh, Subandi,S.H, dan turut hadir jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto serta jumplah anggota Dewan yang hadir sebanyak 35 anggota dan 20 anggota Dewan tidak hadir, sehingga rapat Paripurna tersebut sudah memenuhi Kuorum untuk dilaksanakan rapat Paripurna.
Acara di awali pembukaan dan pembacaan pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih serta pengumuman pembacaan masa akhir jabatan Bupati Mojokerto di bacakan oleh Sekertaris Dewan Mardiasih S.H.
Suasana Penandatanganan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mojokerto Yang Dilekar DPRD Kabupaten Mojokerto, Jatim. |
Dalam pidato, Berdasarkan Berita acara dari KPU kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
“Bahwa telah di tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mojokerto nomer urut 1 Dr.Hj. Ikfina Fatmawati MSi dan Muhamad Al Barra Lc.M.hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 65 %,” Kata Sekertaris Dewan tersebut.
Masih Sekretaris, Tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan Bupati mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021.
”Dan disini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” jelasnya dalam Pidato.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari S.E., M.M., Mengatakan Rapat Paripurna hari ini dengan agenda penandatangan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 serta Pengumuman Masa Akhir jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021.
“Paripurna hari ini adalah penandatanganan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, Setelah kita mendapat BAP Penetapan dari KPU Kabupaten Mojokerto,” Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut.(ben/adv)
Baca Juga:
Angka Covid-19 Kota Mojokerto Terus Melandai, Wali Kota: Mari Bersama-sama Taat pada Protokol Kesehatan
Mungkin Anda Suka: