Ilustrasi SIM Kompas.tv |
JAKARTA (Warta88) – Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara motor maupun mobil.
Dalam lansir www.kompas.tv, SIM memiliki tanggal kadaluarsanya sehingga harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Bagi sebagian orang, memperpanjang SIM bisa menjadi hal yang cukup merepotkan. Namun, kini tak perlu khawatir lagi, sebab perpanjang SIM dapat dilakukan secara online.
Cara ini juga dianjurkan untuk situasi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Selain itu, perpanjang SIM secara online juga tidak perlu mengantre.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang SIM secara online? Berikut dokumen yang harus disiapkan:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-SIM lama
-Surat Keterangan sehat dari dokter
-Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Setelah semua dokumen sudah lengkap, simak prosedur perpanjang SIM secara online berikut ini:
-Buka laman resmi dari Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id
-Klik pada menu pendaftaran SIM online
-Pada kolom isian jenis permohonan, pilih perpanjangan SIM
-Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
-Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim yang artinya proses registrasi sudah selesai
-Bukti registrasi dank ode pembayaran akan dikirim via email
-Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI
Tahap selanjutnya adalah sesi foto dengan datang le lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran. Tunggu hingga kartu SIM baru jadi.(tim88)
Semoga Bermanfaat... 👍
Sumber: Tidak Merubah Naskah www.kompas.tv
Baca Juga:
Tanah Kas Desa Manting Jatirejo Digali, Warga Luruk Lokasi
Mungkin Anda Suka: