DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna nin (22/2/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jatim. |
MOJOKERTO (pewarta.com) – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021, Senin (22/2/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Desa Sooko, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Plh Bupati Mojokerto Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos., M.Si menyampaikan mulai tahun 2020 tidak ada lagi LKPJ Bupati akhir masa jabatan, tetapi cukup menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat 1,” jelasnya didepan Ketua Dewan dan Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto.
LKPJ akhir tahun anggaran, Didik Menjelaskan, Panggilan Plh Bupati tersebut, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah LKPJ kepala daerah tahun 2020 ini secara esensial.
“Kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 yang sudah menjadi rutinitas tahunan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam pidato.
Lebih lanjut, Didik juga mengatakan, adapun penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kami selaku kepala daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
“Yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban,” paparnya.
Kemudian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang membuat antara lain pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan strategis yang disebabkan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
“Plaksanaan tugas pembantu dan penugasan yang membuat pemerintah tugas membantu hambatan permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembentukan dan upaya penyelesaiannya,” jelasnya.
Masih kata Didik, secara garis besar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Adapun rangkuman beberapa komponen inti dari APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 trilyun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 trilyun 369 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta,” tutup Plh Bupati tersebut.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih SH, M.Hum juga mengatakan, perubahan atas keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan satu surat badan pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto.
“Surat badan pembentukan Peraturan Daerah dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor pedagang yang satu kaleng 2021 perihal usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2002 12 surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Januari 2021,” jelasnya.
Masi Sekretaris tersebut, Perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan Peraturan Daerah memutuskan menetapkan perubahan atas keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021.
“Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ketika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 22 Februari 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto,” papar Mardiasih.(ben/adv)
Baca Juga:
Pembunuh Terapis Asal Kota Nganjuk Terciduk Polisi
Mungkin Anda Suka: