Kades Wonoploso, dan Sekretaris, Saat Memberikan Keterangan Kepada Pewarta88.com, Rabu (28/4/2021). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Kepala Dusun (Kasun) Pandansari Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jatim. di tuding ingkar janji kepada warganya. Pasalnya, sebelumnya bersangkutan menolak dan disepakati bersama warga dan bermatrai untuk menolak adanya Galiian C yang ada di Desa tersebut. Tetapi berjalannya waktu, Galian C telah beroprasi hingga sekarang.
Informasi yang masuk ke media ini menyatakan, di wilayah Dusun Pandansari, saat ini ada kegiatan aktivitas Galian C yang sudah beroperasi sekitar 2 tahun lalu, tepatnya mulai bulan Mei 2019 lalu. Sebelumnya, warga sekitar telah mufakat dengan kasun untuk menolak terkait ijin penggalian tanah dan batu di wilayah Dusun Pandansari dengan menggunakan alat berat.
Dari sinilah warga Dusun Pandansari Desa Wonoploso merasa dibohongi oleh Kepala Dusun setempat. Pasalnya, sang Kepala Dusun Pandansari, tidak mau mengundurkan diri, setelah ada kegiatan aktivitas Galian C di wilayahnya yang menggunakan alat berat, sesuai dengan janji yang disepakati bersama warga.
Dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6000, tertanggal tanggal 2 Pebruari 2016 dan diketahui Radita Angga Dwi M (Mantan Kades Wonoploso, red) serta di saksikan oleh 5 warga. Imam Rubadi, Kepala Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto membuat Surat Pernyataan terkait aktivitas Galian C, yang intinya, apabila di kemudian hari, saya memberi ijin penggalian tanah dan batu, diwilayah Dusun Pandansari dengan menggunakan alat berat, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Kepala Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang.
Dan segala keputusan yang saya keluarkan berhubungan dengan ijin penggalian tanah dan batu diwilayah Dusun Pandansari dengan menggunakan alat berat, batal secara hukum.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan dipergunakan sebagai mana mestinya.
SN (54) laki-laki, yang juga warga sekitar membenarkan adanya surat kesepekatan bermatrai tersebut, menyayangkan kasun telah mengingkari janji yang disepakati bersama itu, “Tanda tangan disaksikan oleh warga, tetapi dengan berjalannya waktu, Kasun melakukan pembiaran adanya galian C hingga sekarang,” ungkap dia kepada pewarta88.com, dirinya juga mengaku menolak adanya Galian C tersebut.
Lokasi Galian C Yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. |
Dikonfirmasi terkait Surat Pernyataan pengunduran diri Imam Rubadi, Kepala Dusun Pandansari, Nani Hartini mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya, itu saat pemerintahan yang lama.
Disinggung apa langkah atau tindakan setelah mengetahui adanya Surat Pernyataan pengunduran diri apabila ada aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat. Pihaknya akan menanyakan kepada yang bersangkutan.
"Kalau mengambil tindakan, saya tidak berani, karena saya tidak mengetahui, itu pada pemerintahan yang lama," pungkas Kades, dan didampingi Miskan selaku Sekretaris Desa. saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (28/4/2021).
Hingga berita ini diturunkan, pewarta88.com belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Imam Rubadi, Kasus Pandansari Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Menurut salah satu anaknya, yang bersangkutan sedang keluar. Rabu (28/4/2021).
Perlu disampaikan, berlansungnya aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat, di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang, Kepala Dusun Pandansari disinyalir kuat telah menerima suap dari pengusaha Galian C sebesar Rp 25 Juta. Ikuti berita aktual dan terpercaya Pewarta88.com dalam mengupas Galian C yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kabupaten Mojokerto.(ben/tim)