Selamet Pengusaha Galian Diduga Menggali Tanah Sengketa Yang di klaim Pemiliknya Yayasan Budi Luhur Surabaya

Lokasi Galian Tanah Bukit di Desa Wonopoloso. Tanah Tersebut di Tuding Warga 3 Desa Masih Memiliki hak, Sekarang di Ketahui Digali Oleh Pengusaha Yang Bernama Selamet.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Selamet pengusaha galian asal Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (jatim). Beberapa hari ini telah menjadi bahan omongan miring oleh warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, ia telah menggali tanah bukit yang ada di Desa Wonoploso Gondang. Tanah tersebut merupakan status tanah masih sengketa. Hingga sekarang di klaim sang pemilik adalah Yayasan Budi Luhur Surabaya.

Informasi yang diterima media ini, tanah bukit yang terletak di atas 3 Desa. Yakni, Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang. Tanah tersebut mempunyai Luas 156 Hektar telah diklaim milik Yayasan Budi Luhur Yang beralamat di Surabaya. Warga merasa tidak menjualnya secara sah, akhirnya terjadi berdebatan sengit pada tanggal 21 Agustus 2016 silam di Desa Kalikatir.

“Dulu warga tidak menjual tanah itu, cuman di sewakan 20 tahun kepada Pak Sastro Wijoyo. Tetapi masa kontrak habis tidak di kembalikan kepada warga yang mempunyai hak,” jelas SN (60) laki-laki, kepada wartawan saat ditemui dikediamannya, Senin (26/4/2021).

Tiba-tiba tanah seluas 156 hektar, lanjut SN, berpindah tangan atau dimiliki oleh Yayasan Budi Luhur Surabaya, “pada saat itu ramai sekali kasus ini, dan tidak ada titik temu hingga sekarang,” lanjut SN yang juga mempunyai hak tanah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, SN merasa heran adanya penggali tanah bukit yang merupakan masih sengketa tersebut, “yang saya dengar pengusaha galian itu bernama Selamet, dia kan terkenal di kalangan pengusaha galian mojokerto,” katanya.

Lokasi galian Sebelah Barat

Ditempat terpisah, SS (45) laki-laki, mengatakan kepada media ini, dirinya mengetahui betul bahwa tanah bukit yang di gali oleh pengusaha yang bernama Selamet telah merembet memakan tanah milik Pak Sastro, yang pemiliknya sah adalah Yayasan Budi Luhur yang ada di Surabaya.

“Sebelum di gali, disitu ada jalan naik ke atas, sekarang sidah tidak ada. Tanahnya sudah diambil oleh penggali, anda lihat disana penggalinya kan terus ambil tanah bukit itu,” beber dia saat ditemui beberapa media online, Senin (26/4/2021).

Dia menambahkan, di jaman Sastro yang mengusai lahan tanah tersebut, ia melaporkan beberapa warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang ke Polda Jatim.

“Saya dulu ikut ke Polda Surabaya, tapi saya hanya sebagai saksi, dan ada yang ditahan oleh polisi, karena menebang pohon di atas tanah bukit itu,” tambah dia.

Untuk mendapatkan konfirmasi yang imbang, tim media ini mendatangi lokasi galian, dan di temui oleh pegawai kepercayaan Selamet. Tanah yang di gali ini bukan milik yayasan Budi Luhur ini punya Pak Slamet.

 “ini tanah pemajekan, tanah yang bersertifikat dulu Belinya di Pak Rudi,” elak dia yang mengaku bernama Dikin, Senin (26/4/2021).

Penjaga Galian itu juga menuding batas antara milik tanah sang bos, dengan milik Yayasan Budi Luhur Surabya, “Atas itu pak ada pohon pisangnya, itu batas milik Budi Luhur,” cetus dia sambil tuding batas kepada media ini. Ikuti berita media online ini dalam mengupas tanah yang masih milik warga 3 Desa tersebut.(ben/tim)


Baca Juga: