Suliyani, Korboan Dugaan Penganiayaan. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Mistiani (55) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Lingkungan Kemasan RT 05, RW 01 Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) terancam masuk bui.
Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan Suliyani (37) warga Lingkungan Kemasan RT 04, RW 01 Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto (Jatim).
Mistiani dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Suliyani yang terjadi pada hari Jum'at, 5 Maret 2021 Pukul 17.00 WIB.
Laporan Polisi (LP) Suliyani, Tertanggal 6 Mei 2021. |
Dalam catatan Laporan Polisi (LP), Pada tanggal 5 Maret 2021, sekita jam 17 WIB, sekembalinya pelapor menjemput anak pelapor dari mengaji melewati Lingkungan Kemasan RT RW 04/01, Kelurahan Bloto Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, yang tanpa alasan jelas dari terlapor dan secara tiba-tiba terlapor memukul pelapor dengan menggunakan sapu lantai mengenai bagian bagian pelapor, Lengan Pelapor, Punggung Pelapor dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Selanjutnya antara pelapor dan terlapor yang ribut akhirnya di pisah oleh beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut. Setelah pelapor berteriak, akhirnya pelapor di jemput oleh suami pelapor dan di bawa pulang.
Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, dengan No. LP- B/77/V/ RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota (Jatim).
Sebelumnya, dalam kasus Dugaan Penganiayaan tersebut Korban sudah mendatangai Polresta Mojokerto dengan Perkara di Adukan (Delik aduan) tertanggal 6 maret 2021, dan beberapa saksi sudah di periksa. dan juga telah diberitakan pewarta88.com. dengan judul Korban Penganiayaan Datangi Kantor Bersama LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadipan (GAKK, Sambat Lamanya Proses Hukum.(ben/tim)