Titik Penyekatan Dilakukan di 333 Titik Pada Akses Utama Keluar dan Masuk Jalan Tol dan Non-Tol
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Yakni dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Endri Agus Subianto, Nahkoda Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Jawa Timur (Jatim) mengatakan kepada media ini, peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, lanjut Agus, nama panggilan akrabnya, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
“Setidaknya ada 8 wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan,” paparnya, senin (3/5/2021).
Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
“Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja atau kondisi mendesak yakni melahirkan dan kondisi sakit,” katanya.
Lebih lanjut, Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu diantaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor. Dan pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu.
“Seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping dan pelayanan kesehatan yang darurat,” jelas Agus.
Kendati demikian, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat. Seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.
Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
“Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan di wilayah Indonesia,” pungkas Mantan Nahkoda Badan Kepegawean Daerah (BKD) tersebut.(ben/adv)
Baca Juaga: