Disinyalir Mencuri Tanah Uruk, Proyek Pagar Keliling dan Prasarana Kejati di Desa Gading Jatirejo Dihentikan

Tim Kuasà CV. Bumi Leuser Samudra (BLS), Saat Memberikan Keterangan Pers, Selasa (31/8/2921).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Pekerjaan pembangunan pagar keliling dan prasarana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Yang ada di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang dimenangkan oleh PT. Jaya Etika Beton (JEB), terlihat telah dihentikan oleh pihak CV. Bumi Leuser Samudra (BLS). Pasalnya, Tanah urug yang ada dilokasi tersebut di klem milik pribadi CV. BLS yang bertahun-tahun belum dibayar sama sekali.

Informasi yang dihimpun oleh beberapa media, bahwa Tanah urug yang ada dilokasi proyek di Desa Gading tersebut seluas 53 Hektar, dan didalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No : 2115 K / Pid. Sus - LH /b2017 / O; serta No: 110 / Pid. Sus / 2017 / PN. MJK, dan Keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No: 1733 / PID / 2019 / PT. SBY menyatakan, "CV. BLS sebagai pemilik Tanah urug yang sah.

Berita Selanjutnya, Clik...》Disinyalir Mencuri Tanah Uruk



Baca Juga:

Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan 'Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin'


Rapatkan Bhabinkamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ayo Komitmen dan Berkontribusi Lawan Narkoba