Korupsi Anggran PNPM, Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh Dawarblandong Mojokerto di Periksa Polisi

Suryawati (berhijab hijau), Saat Keluar dari Kantor Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Suryawati (46) diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidina Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Hal itu dilakukan dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) pada bagian simpan pinjam perempuan (SPP) tahun 2017/2018, Sabtu (06/08/2021).

Dalam lansir majanews.com, Tersangka Suryawati yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Kelompok PPK sekaligus menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kacamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Bukan hanya Suryawati, kasus tersebut juga melibatkan mantan kepala Desa Sumberwuluh tahun 2013/2019, Riyantono. yang saat ini menjadi narapidana atas kasus lain. Yakni, korupsi anggaran dana desa tahun 2017 sebesar 297 juta rupiah.

Dalam catatan Dana bergulir tersebut, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni, setelah dana tersebut cair dari UPK Kecamatan, tersangka menarik kembali kepada anggota PKK.

“Setelah ditarik, dana tersebut diserahkan kepada tersangka R yang pada saat itu menjabat sabagai kepala desa Sumberwuluh,” jelasnya.

Anggaran yang diserahkan kepala desa (Kades) saat itu sebesar 870 juta rupiah. “Sebelumnya, itu terjadi deal-dealan (kesepakatan) antara tersangka S dengan R. Bahwa nanti kalau sudah ditarik oleh tersangka S, anggaran itu diserahkan kepada tersangka R,” ungkap penyidik tersebut.

Masih Heri, Dari penghitungan muncul kerugian negara sebesar 845 juta rupiah, sang penyidik juga merinci, hingga sampai saat ini tersangka S mengaku tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Yang menikmati adalah tersangka R.

Untuk tersangka R saat ini menjalani penahanan di Lapas Mojokerto atas kasus yang berbeda. “Tersangka R posisinya sedang menjalani hukuman, sekarang jadi napi di Lapas Mojokerto dengan kasus yang berbeda, dana desa,” imbuhya.

Dalam rilis penyidik, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ben/tim)


Baca Juga:

Terkait Berita Dugaan Galian C Ilegal di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, Busono Kirim Surat Ke Redaksi


Galian C Diduga Ilegal Milik Busono di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, LSM Angkat Bicara