Terkait Berita Dugaan Galian C Ilegal di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, Busono Kirim Surat Ke Redaksi
Galian C Diduga Ilegal Yang Ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Adanya Dugaan Galian C ilegal yang terletak di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Mojokerto. |
Galian C yang dituding Perusak Lingkungan oleh masyarakat tersebut mempunyai luas kurang lebih satu hektar diakui oleh Busono dalam catatan, dan sang pemilik merasa dirugikan terkait pemberitaan di 20 media online yang tayang pada hari kamis 29 Juli 2021. Menurutnya, dirinya tidak diberi hak jawab dengan adanya berita yang ditayangkan pewarta88.com.
Busono, dalam kutipan surat yang diterima redaksi pewarta88.com, Rabu (4/8/2021) sebagai berikut:
Kepada yth,
Pimpinan redaksi www.pewarta88.com
Di – Tempat
Dengan hormat
Menanggapi pemberitaan yang saudara tayangkan di website pewarta88.com pada tanggal 29-7-2021 Dengan judul “galian c diduga ilegal di dusun sumbersari sumberkarang dlanggu resahkan warga” Kami selaku obyek pemberitaan tersebut tidak merasa saudara klarifikasi dan dalam hal ini kami merasa sangat dirugikan.
Mengingat : Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan Atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab Digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, Bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok Orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat undang –undang pers 40 tahun 1999dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. Untuk itu kami sampaikan hak jawab kami sebagai berikut :
1. Bahwa sejak awal kami menggali sampai tutup menggali tanggal 23 juli 2021 kami tidak pernah ada komplain atau protes dari warga sekitar, karena baik dari pemerintah desa setempat dan warga sumbersari, sumberkarang kecamatan dlanggu sudah terkondisikan dan kordinasi dengan baik.
2. Bahwa di dusun sumbersari terdapat 2 usaha galian yaitu galian kami yang reklamasi dan sudah tutup dan oky yang lancar berjalan, dan dari surat pernyataan warga sejujurnya ditunjukan kepada gailian OKY karena terlalu dalam dan beresiko terhadap lahan sekitarnya. Namun faktanya galian kami yang sudah tutup diviralkan. Artinya berita online sekitar 20 media dapat dimaknai berita yang tendensius.
3. Bahwa sejujurnya kami memutuskan berhenti reklamasi dikarenakan terdapat penekanan melalui watshap dari saudara TAWI pimpinan redaksi media kompas publik yang mengatas namakan 8 pemimpin media, yang mengajak ketemuan untuk membahas solusi sebagai bentuk kerjasama dan seduluran.
4. Bahwa kami merasa bingung menjawab sebab dari sisi masyarakat kami selalu dekat dan tidak ada permasalahan, dan dari sisi kawan kawan media dan LSM kami juga sangat dekat dan kami juga sangat memperhatikan dan semua tercatat, termasuk saudara TAWI adalah satu wartawan yang kami percaya dalam usaha kami dan kami tidak mampu lagi apabila ajakan pertemuan yang sdr. Tawi adakan berujung pada ‘pengondisian’ karena kami dalam tahap reklamasi.
5. Bahwa kami menganggap pemberitaan yang viral di kurang lebih 20 media dengan caption yang sama dapat diartikan bukan karya jurnalis yang sebenarnya namun copy paste dengan maksud dan tujuan tertentu.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, untuk menyambung unggahan hak jawab dari kami, kami menunggu bukti link berita dikirim di nomor whatsap : 081259810559, paling lambat 3 x 24 jam sejak diterimanya hak jawab kami. Terimakasih. Tertulis, Mojokerto, 3 Agustus 2021. Hormat kami terparaf dan penulis BUSONO dan Tembusan :Dewan pers, Arsip. Dan tertulis pengirim Pos Indonesia dari Busono, Alamat di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dukumen Redaksi Pewarta88.com |
Dalam memberikan ruang hak jawab pada waktu yang ditentukan, tercatat data jam 15:00 hingga jam 17:00, Busono menelpon mediator tim media ini bahwa dirinya tidak bisa datang dikarnakan ada salah satu keluarga terkena positif covid-19.
Dengan berjalannya waktu, tim media ini menunggu Busono memberikan klarifikasinya tetapi tidak ada kabar hingga 8 hari. Tim investigasi media ini telah dirasa cukup dengan memberikan waktu, serta ruang hak jawab yang telah diabaikan oleh pemilik Galian C Diduga ilegal tersebut. Hingga berita ditulis pada tanggal 29-7-2021 Dengan judul “galian c diduga ilegal di dusun sumbersari sumberkarang dlanggu resahkan warga”.
Dan tidak dibenarkan pula, Galian C milik Busono yang ada di Dusun Sumbersari tersebut tidak pernah ada komplain atau protes dari warga sekitar, dan ia merasa sudah terkondisikan dan kordinasi dengan baik. Tim investigasi media ini telah menerima pengaduan masyarakat kepada LSM yang tercatat pada hari kamis 8 Juli 2021. Bahwa warga sumbersari resah dan terdampak adanya galian C ilegal yang ada di Desanya tersebut, dan data fakta yang ada.
Dalam syarat dan rukun usaha sudah tercantum dengan jelas dan benar di Negara Indonesia. Adanya hal itu, tim investigasi media ini memohon kepada penegak hukum, Bapak Kapolres Kabupaten Mojokerto, Bapak Kapolda Jawa Timur, dan Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRl), segera menindak pelaku pengusaha Galian C yang Diduga kuat ilegal tersebut. dengan jelas telah merusak lingkungan, dan juga merugikan masyarakat dan Negera kita tercinta.(ben/tim)
Baca Juga:
Galian C Diduga Ilegal Milik Busono di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, LSM Angkat Bicara |
Galian C Diduga Ilegal di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu Resahkan Warga |