Notulen Perkara Jurnalis, Ahli Sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan

Puluhan Warga Mengisi Petisi Cgange.org Untuk Mendesak Kapolri Agar Membebaskan Sang Jurnalis
Dukumen majanews.com (ilustrasi)

PALOPO (Pewarta88.com) – Pakar hukum media dan pers dari Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau.

Hal itu ditegaskan Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).

“Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang – Undang Pers,” ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar dalam lansir media megapolitanjatim.

Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.

Berita Selanjutnya Clik》Notulen Perkara Jurnalis, Ahli Sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan




Baca Juga:

Lapas di Tangerang Kebakaran, 41 Napi Tewas Terbakar


Presiden Resmikan Bendungan Bendo Ponorogo