Foto: H Yasan alias Loeko Djoyo (kaos putih), di Dampingi 2 LSM Sekaligus Saat Mendatangi Pihak Hukum Polres Kabupaten Mojokerto. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Solikin warga asal Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah diadukan ke Polres kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Solikin telah memberikan keterangan palsu atau fitnah di salah satu media online dan cetak yang ada di Mojokerto.
Informasi yang dihimpun pewarta88.com, H Yasan, alias H Loeko Djoyo warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, merasa di fitnah oleh Solikin mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat. Atas fitnah tersebut berbunyi di salah satu media online dan cetak beberapa minggu yang lalu.
Dalam keterangan palsu (fitnah) Solikin yang beredar, ‘Itu semua ada kepentingannya H. Yasan, karena H. Yasan ingin ngrebut tanahnya orang Ploso, dengan tujuan untuk dihak'i (Dikuasai,Red) dijual, intinya groupnya Qomari, Mashuri sama H. Yasan,’ tersebar pada hari Jum'at, tanggal 17 September 2021)
Adanya hal tersebut, H Yasan Alias Loeko Djoyo, dan didamping dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK), dan Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial (Raksi). mendatangi Penegak Hukum dengan memberikan surat pengaduan, Nomor: 01/Dumas-Bangun/IX/2021. Lampiran : Satu (1) Bendel. Sifat: Segera. Perihal: Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah didalam berita Media Online.
Surat Pengaduan ditujukan langsung Kepada, Yth: Kepala Polisi Resort (Polres) Kab, Mojokerto. C/q : Kanit Reskrim Polres Kab, Mojokerto yang di Jalan. Raya Gajah Mada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, 61382. Dan aduan langsung direspon oleh pihak Polres, Jumat (1/10/2021).
Dengan kutipan surat pengaduan yang ditulis H Yasan alias Loeko Djoyo, ‘Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah Negara hukum. Maka Saya selaku Warga Negara Indonesia yang sadar hukum, membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas adanya jawaban Solikin yang dibeberkan di media online tersebut, untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini’.
“Hukum wajib ditegakkan, saya mohon pihak penegak Hukum Polres Mojokerto secepatnya memproses aduan kami, karena kami sangat dirugikan adanya keterangan Solikin yang tidak mendasar tersebut,” harap H Yasan Alias H Loeko Djoyo, saat memeberikan keterangan kepada pewarta88.com juga media lain, jumat (1/10/2021).
DItempat yang sama, Sekjen Perkumpulan RAKSI, Sumidi SM.HK,. Mengatakan, Dengan adanya aduan H Yasan, pihaknya akan mengawal hingga kasus tersebut tuntas, “karena Solikin mantan BPD memberikan jawaban yang telah dibeberkan di salah satu media online dan cetak, telah mencemarkan nama baik H Yasan alias Loeko Djoyo,” jelasnya kepada pewarta88.com, jumat (1/10/2021).
Masih Sumidi, ia berharab pihak Kepolisian yang telah menerima surat pengaduan dari H Yasan yang terkirim pada hari ini, agar segera menindaklanjuti secara kongkrit sesui peraturan undang-undang yang berlaku di Negara ini,” tegasnya.
Senada yang dikatakan Moch Suhadak, selaku Ketua LSM GAKK yang ikut dalam pengawalan aduan warga Desa Bangun tersebut, “Kami selaku Lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan, akan mendampingi aduan H Yasan hingga tuntas, dan selalu serta memberi dukungan mental, yang paling penting adalah bersabar dalam proses hukum,” katanya.(ben/tim)
Baca Juga:
Diduga Ada Permainan Fee di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Jadi Sorotan |
26 Sertifikat Sawah Milik Warga Dusun Ploso, Bangun Pungging Dipertanyakan, Kasun Senedi: meminjam sertifikat saya ada perintah oleh Abah Ichsan |