Suyono, Kepala Desa Getas, didampingi Babinsa dan Bhabinkantibmas dalam rangka lelang tanah Kas Desa, digelar di Balai Desa setempat, Selasa (26/10/2021). |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jatim. yang digelar hari ini, selasa (26/10 202). Hal tersebut dilakukan merupakan kagiatan rutin tahunan dalam pengelolahan tanah milik Desa. Dalam cara disewakan kepada warga dengan cara dilelang adalah diundi.
Dalam catatan, Desa Getas melelang tanah (disewakan) sebanyak 31 petak, untuk Harga perpetak di patok Rp.2.000.000.,00,- (dua juta rupiah). Dengan harga tersebut lebih murah di banding harga umum perpetak hingga mencapai Rp.2.800.000.00,- . dalam satu peta nya lahan mempunyai luas 60 ru.
Suyono, Kepala Desa mengatakan, lelang ini merupakan agenda tahunan dalam rangka mendongkrak serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Semoga para pelelang dapat memanfaatkan lahan dengan sebaik- baiknya dengan pola tanam yang baik, dan semoga para pelelang tetep mendapatkan keuntungan dari hasil tanam tanah Desa Getas ini,” ujarnya Kades tersebut.
Lanjut Kades, ia memastikan lelang tanah kas Desa ini dilaksanakan dengan bebas dan transparan, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Getas Kecamatan Tanjunganom.
Masih Sunyono, Hasil dari lelang tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai rehab kantor Desa, pelaksanaan lelang ini dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada rekayasa pemenang lelang atau manipulasi yang dilakukan oleh panitia Lelang.
Dalam Sistem lelang, masih Kades, dilaksanakan dengan penawaran dasar atau harga pembuka diberikan oleh panitia dengan berpatokan pada harga lelang pada tahun sebelumnya.
“Penawar diberikan kesempatan untuk menawar melalui lelang terbuka dan bagi warga yang tiga kali berturut turut memenangkan lelang tidak diperbolehkan untuk mengikuti lagi, karena antusias warga untuk mendapatkan kesempatan juga banyak, untuk lelang di tahun 2021 ada sekitar 150 orang,” papar Kades.
Lebih lanjut, Uang hasil lelang di masukkan kas Desa dan akan kita manfaatkan untuk pembangunan rehab kantor Desa Getas. ”Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan situasi kondusif,” tendasnya. Lanjut Kades, Bagi warga Desa Getas untuk pemenang lelang tidak harus membayar secara kontan, pembayaran atau pelunasan dikasih jangka waktu satu bulan kedepan, pungkasnya.(m.to)
Baca Juga:
Pembangunan Plengsengan Sungai Bodor di Desa Plosoharjo Nganjuk, Diduga Melanggar Amanah Undang Undang |
Jalan Rusak di Dusun Wonoasri Ngadirejo Nganjuk Tak Kunjung di Perbaiki Warga Mengeluh |