Doc.Pewarta88.com Detik - Detik aduan LSM MAPAK diserah terimakan kepada Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Nganjuk. Senin 08 November 2021. |
NGANJUK (Pewarta88.com) – LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) ,mengapresiasi langkah dan kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.
Menurutnya, Satpol PP telah memberikan himbauan tegas terhadap dugaan bangunan belum mengantongi izin yang dilakukan oleh pengusaha nakal tersebut. seperti bangunan Perumnas yang berada di Dusun Kandeg, Desa Waung Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Supriono, ketua LSM MAPAK mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kinerja Kasatpol PP dan jajarannya yang langsung menindak lanjuti tentang aduan dan laporan kami Senin (08/11/2021) tentang dugaan pembangunan Perumnas yang belum mengantongi ijin dan sekarang proses pembangunan Perumnas sudah di beri himbauan untuk dihentikan sementara.
Masih ketua LSM MAPAK, dirinya juga memohon kepada Satpol PP Kabupaten Nganjuk bila mana ada pengembang yang izin nya diragukan untuk bisa dihentikan.
“karena istilahnya walaupun punya akte notaris tapi mereka seakan akan malah ingin mengemplang pajak,” tegas ketua tersebut kepada media ini, jumat (12/11/2021).
Lebih panjut, pihaknya berharap untuk semua pengembang wajib untuk mengurus IMB dan persyaratan-persyaratan supaya dipenuhi semua.
“Karena dengan adanya persyaratan yang jelas sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintqjan Kabupaten Nganjuk. Untuk semua para pengembang yang ada di Nganjuk yang belum mempunyai IMB maupun AMDAL harus di eksekusi,” harap tegasnya.
Dikutip dari pemberitaan koranpatroli.com Jumat 12/11/2021. Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda SH. MH. melalui pesan whatsappnya mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil pihak pengelola bersama koordinatornya.
“Kemarin pengelola dengan koordinatornya sudah saya panggil sudah ditindaklanjuti dan dikonfirmasi ke pengelola serta ke pihak OPD teknis juga. Untuk menjaga kondusifitas sementara pengelola menghentikan pembangunan ,” ujar Samsul.
Perlu disampaikan, media ini beberapa minggu yang lalu telah mengabarkan perumnas yang ada di Dusun Kandeg, Desa Waung tersebut, dengan judul 'Pembangunan Perumnas di Dusun Kandeg, Dusun Waung Nganjuk, Warga Minta ke Pengembang Jalankan Sesuai Prosedur'. Didalam hak jawab pihak pengembang yang bernama Supri berhasil di konfirmasi. ia selaku pemasaran perumnas, pihaknya menyanggah bahwa untuk perijinan perumahan yang ia bangun telah mengantongi ijin.(m.to)
Pembangunan Perumnas di Dusun Kandeg Desa Waung Nganjuk, Warga Minta Ke Pengembang Jalankan Sesuai Prosedur |
Galian C di Dusun Segunung Sumberagung Jatirejo Diduga Ilegal Bertahan Dengan Baik |