Tim Polda Jawa Timur saat pers rilis terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang, kamis (25/11/2021). |
SURABAYA (Pewarta88.com) - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Dalam catatan, satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, jatim. Korban sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).
Terbongkarnya praktek ilegal mami, Peristiwa terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Kegiatan haram yang dilakukan mami sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Berita Selanjutnya Clik 》Polda Jatim Berhasil Bongkar Perdagangan Orang
Baca juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Dusun Pulo Bening Kecamatan Gondang, Kades : Maaf saya gak tahu tentang galian C |