Didik Chusnul Yakin, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, saat pimpin rapat, kamis (27/1/2022). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan rapat koordinasi cipta kondisi yang berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) kantor Bupati Mojokerto, Kamis (27/01) pagi. Rapat koordinasi ini membahas tindaklanjut keberadaan warung remang-remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang
Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Chusnul Yakin dan
didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik. Pertemuan ini diikuti
oleh segenap kepala OPD yang memiliki tupoksi dalam hal cipta kondisi warung
remang-remang, TNI, POLRI serta perwakilan dari Komisi Penanggulangan HIV AIDS.
Pertemuan ini dilakukan atas dasar dari keresahan masyarakat
Desa Awang-Awang yang telah disampaikan secara langsung pada acara rapat
audiensi LSM dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/01) kemarin.
Selain itu, pihak Polsek Mojosari juga sudah melakukan tindakan-tindakan
bersifat humanis dibantu dengan instansi terkait seperti Satpol PP. Namun,
kegiatan warung remang-remang masih berjalan setiap harinya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Didik Chusnul Yakin mengatakan, pada
kesempatan ini perlu adanya tanggungjawab bersama, dengan tujuan utama yaitu
membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi.
"Tujuan rapat ini adalah mendengarkan informasi dari
berbagai pihak-pihak terkait, agar dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan
tujuan akhir Desa Awang-Awang tidak lagi digunakan sebagai tempat prostitusi
dan menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas prostitusi, tuturnya.
Didik yakin, untuk membebaskan Desa Awang-Awang dari
kegiatan prostitusi, perlu dilakukan tindakan awal berupa tindakan persuasif.
"Saya yakin kita mampu dan bisa, menyusun langkah, jika secara persuasif
dan pembinaan tidak bisa dilakukan maka lakukan tindakan keras," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Eddy Taufik mengatakan,
sudah banyak upaya dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan, antara lain
melakukan sosialisasi, patroli setiap hari hingga melakukan penyegelan tempat
yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
"Kami setiap hari lakukan patroli tegas di daerah Awang-Awang, namun ketika kami melakukan patroli tidak menemukan apa-apa atau tidak ada kejadian prostitusi berlangsung saat dilakukannya patroli. Sehingga yang ada kucing-kucingan, kami juga telah memasang berbagai banner sosialisai tentang perbuatan prostitusi, hingga lakukan penyegelan tempat, namun tetap saya tegaskan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak manapun," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Mojokerto,
Tatang Mahendrata menjelaskan, kasus ini dapat dikaitkan dengan Perda Nomor 2
tahun 2013 yang di dalamnya terdapat dasar-dasar dari tindakan asusila. Tahapan-tahapan
teguran dan sanksi pidana ringan harus dilakukan, maka kita harus cermat pada
peraturan daerah tersebut.
Hal lain juga disampaikan, Kepala Desa Awang-Awang,
menurutnya, di Desa Awang-Awang ini sudah berjalan kurang lebih 38 tahun tempat
prostitusi atau asusila tersebut, ini dinilai sangat memrihatikan dan tentu
saja meresahkan masyarakat yang ada di sekitar daerah Awang-Awang.
"Tahun 2017 kami sering mengadakan imbauan terkait izin
sewa menyewa dan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan sosialisasi
terkait tindakan asusila namun tidak ada satupun pemilik yang hadir. Kemudian
kita juga lakukan jaga linmas 3 shift hingga dirikan pos kamling di setiap
sudut, namun ketika di atas jam 1-2 malam tempat tersebut tetap
beroperasi," pungkasnya.
Diakhir kegiatan rapat, Asisten Daerah (Asda) I Bidang
Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) memberikan
kesimpulan terkait rapat yang sedang berlangsung, menurutnya langkah-langkah
yang telah diambil oleh berbagai pihak sudah cukup sistematis.
"Menarik bagian hukum dan bapak Kepala Desa Awang-Awang
dikarenakan tempat ini sudah berjalan kurang lebih selama 38 tahun, tentu ini
sangat miris dan menurut saya dari informasi yang terkumpul sudah banyak
bukti-bukti konkrit yang cukup," ujarnya.
Didik menambahkan, sebenarnya banyak bukti telah berhasil
dikantongi, Ia menyarankan untuk segera mengumpulkan bukti-bukti lain dan untuk
langkah penyelesaiannya, pihaknya menyarankan untuk bertindak sesuai Peraturan
Daerah yang berlaku. “Tentu saja kita harus Bersatu, bersinergi untuk
memberantas keresahan masyarakat, Kita harus konsisten dan semangat sampai
selesai,” tukasnya.(ben/infokom-adv)
Baca Juga:
Dorong Pemerataan Pendidikan, Bupati Mojokerto Resmikan Dua Sekolah Tingkat Menengah |