Jenis motor diduga berpindah tangan kepihak ke tiga. |
NGANJUK (Pewarta88.com ) – Seorang berinisial L (53) asal Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Akan dipolisikan oleh R (54) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, R merasa tertipu dengan kejadian kredit satu unit sepeda motor yang namanya dibuat untuk Pengajuan Kridit (PK).
Menurut keterangan R kepada pewarta88.com, peristiwa terjadi
di bulan ini januari 2022, L meminjam nama R dengan kesepakatan untuk kredit
satu buah unit sepeda motor di salah satu dealer yang ada di nganjuk. Lalu L berjanji
akan di pakai sendiri serta tidak di alihkan ke pihak lain.
Lanjut R, selesai pengajuan kredit di ACC oleh pihak finance,
ternyata secara diam diam peminjam nama tersebut mendatangi sendiri pihak
dealer dengan tujuan alihkan barang ke orang lain.
Satu unit sepeda motor, lanjut R, sudah di pindah tangankan
kepada pihak ke tiga dan diduga di gadaikan di salah satu Desa yang ada di
wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
“Bila L tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan
baik, maka permasalahan ini akan saya laporkan ke polisi, dengan dugaan
penipuan dan penggelapan,” tegasnya kepada media ini, kamis (27/1/2022).
Selain itu, R juga kecewa terhadap oknum marketing salah
satu dealer yang ada di nganjuk tersebut, pihak dealer tanpa sepengetahuan PK telah
engirim unit ke alamat L.
“Kan yang kridit motor atas nama saya dan alamat saya,
seharusnya secara prosedur pihak dealer kirimnya ke alamat saya, dan bukan ke
alamat saudara L, jelas itu sudah menyalahi aturan,” lanjutnya.
Masih R, dalam waktu dekat L maupun oknum marketing yang
benama A yang bekerja di dealer tersebut bila tidak bisa menyelesaikan
permasalahan ini dengan baik atau secara kekeluargaan maka jangan salah kan
pihak PK bila kejadian tersebut lanjut ke meja Polisi.
“karena saya merasa dirugikan dan terasa tertipu,” pungkasnya.(m.to)