Pembangunan Proyek jembatan yang ada di jalan raya Kingkungan, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tanpa papan nama proyek. |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Raya Kingkungan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jatim. diduga tidak mengacu Undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) No: 14, tahun 2018. Karena dalam pekerjaan proyek dilokasi tidak adanpapan nama seperti proyek lain yang menggunakan anggaran Pemerintahan.
Pantauan pewarta88.com di lokasi kamis (06/01/2021), pekerjaan proyek jembatan jalan raya Kingkungan tersebut mulai awal pengerjaan hingga usai pekerjaan (finising) tidak terlihat adanya papan nama proyek.
Dalam syarat rukun pengadaan barang dan jasa Pemerintahan, tentang pentingnya papa nama supaya masyarakat mengetahui adanya kegiatan proyek, serta dalam pengawasan supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan proyek Pemerintah Daerah, anggaran APBD I dan APBD II atau dari anggaran Pusat.
Juga penting, adanya papan nama masyarakat bisa mengetahui berapa besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai. Lebih ironis lagi, dilokasi pekerjaan tersebut tampak gunungan tanah bekas galian juga masih terlihat belum dibersihkan, sehingga membuat masyarakat sekitar terganggu.
Menurut warga sekitar, pembangunan jembatan tersebut di kerjakan kurang lebih hampir dua bulan lamanya, “yang saya tahu berakhir kurang lebih pada tanggal 25 Desember 2021, ya dua mingguan ini lah mas,” kata BG kepada pewarta88.com tidak jauh dari lokasi pekerjaan, dirinya juga mewanti wanti namanya dirahasiakan, kamis (06/01/2022).
Terpisah, Irlan Kepala Kelurahan (Kakel) Warujayeng, Kecamatan Nganjuk, saat dikonfirmasi menjelaskan proyek jembatan di lingkungan kelurahan yang ia pimpin, dulunya pernah pihak kelurahan telah mengajukan proyek jembatan tersebut, tetapi tidak ada realisasi. namun di bulan November 2021 ada pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
“Pembangunan jembatan itu dari Perkim, soal pemberitahuan mulainya pekerjaan pihak kelurahan juga tidak diberi tahu,” jelas Kakel saat ditemui dikantornya, jumat (7/1/2022).
Lanjut Kakel, soal papan nama pekerjaan seharusnya terpasang, supaya yang diwilayah tahu itu pembangun jenis program apa, “Papan nama ya harus ada, karena kita wajib tahu juga biar ditanyak masyarakat bisa menjawab dengan jelas,” lanjutnya.
Kakel menambahkan, masalah tanah bekas galian sungai yang masih menumpuk dilokasi tersebut, karena tanah itu sudah di mintak oleh warga warujayeng, “Rencananya dipergunakan untuk menguruk makam,” pungkas Irlan.(m.to)
Peduli Sesama, LSM MAPAK Bantu Benahi Rumah Tanpa Atap Selama 20 Tahun |