Ikfina Rahmawati, Bupati Mojokerto jatim. Saat mendampingi warganya menerima SK TORA dari Presiden Joko Widodo, kamis (3/2/2022). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Presiden Joko Widodo menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat Indonesia. Dalam agenda ini, Presiden Jokowi menyerahkan langsung kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara serta provinsi lainnya mengikuti secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati turut
hadir mendampingi warganya yang menerima SK Hutan Sosial dan SK TORA tersebut di
Gedung Negara Grahadi bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan
sejumlah Bupati/Wali Kota.
Dalam sambutan, Presiden Joko Widodo menegaskan, usai SK
tersebut diserahkan, masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan
pemerintah sesegera mungkin.
“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini,
baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang
ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,”
tegas Presiden, kamis (3/2/2022).
Lebih labjut, lahan yang diberikan pemerintah harus
dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, Pihaknya juga mengingatkan agar
lahan tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan
SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai
untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini
laku. Hati-hati,” pesan orang nomer satu di Negara tercinta tersebut.
Presiden menegaskan, bahwa pemerintah tidak segan untuk
mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan
secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang
SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkapnya.
Namun, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap
menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin
bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk
berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya,
saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti
pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tuturnya.
Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada
masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat
dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan
dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.
“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang
benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk
mendapatkan hak milik,” katanya.
Selain itu, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara
serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan,
SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan
kepada lima provinsi.
“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare
bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif
hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK
Siti Nurbaya dalam laporannya.(ben/infokom-adv)
Baca Juga:
Baca Disini Jadwal Penyaluran Bansos Program Sembako di Kabupaten Mojokerto Selama Februari |