Foto Ilustrasi |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Memasuki bulan maret 2022 hingga mendekati datangnya Bulan Suci Ramadan. para perangkat desa dari 264 desa di Kabupaten Nganjuk belum gajian. jika dihitung sejak januari hingga saat ini bulan maret, sudah 3 bulan belum terima gaji. hal ini terindikasi dengan adanya faktor penyebab belum semua desa menyelesaikan APBDes.
IP (50) salah satu perangkat desa yang ada di wilayah
Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. saat di temui pewarta88.com di kediamannya
menjelaskan, membenarkan adanya gaji perangkat belum di terima.
Dirinya memaparkan, sampai sekarang perangkat desa belum
terima bayaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). menurut IP, kalau
kita mengacu pada undang-undang gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai
negeri sipil (PNS) golongan 2A.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Kepres dan di
Implementasikan dalam Perda, seharusnya gaji itu bisa di turunkan tiap bulan.
Mungkin karena mengacu pada sistem dan anggaran yang di turunkan dari pusat ke
daerah belum bisa tertata sesuai amanah perundang undangan.
“Setau saya Siltap diberikan tiga bulan sekali dan besaran
siltap minimal setara PNS golongan 2A, terkadang juga ada kendala dalam
persoalan penyampaian transfer ke desa. kadang perangkat desa 4 bulan dan
bahkan sampai 5 bulan baru terima gaji. tapi setahu saya siltap baru di
bayarkan ke perangkat desa bila menjelang hari raya idul fitri (lebaran),” ujarnya, juga berpesan mewanti wanti namanya tidak ditulis, Rabu (16/3/2022).
Terpisah, Noordin selaku Kabid keuangan, aset dan ekonomi
PMD Kabupaten Nganjuk saat di temui pewarta88.com di ruang kerjanya menjelaskan,
untuk masalah siltap induknya dari PP. 11 tahun 2019. lalu kita tindak lanjuti
dengan Perbup no 4 tahun 2020, dalam PP tersebut juga di tentukan besaran
siltap perangkat desa untuk besaran gaji minimal setara dengan PNS Golongan 2A.
“Dalam persentase perangkat desa 100 persen (2,22) sekdes
110 persen ( 2,2 ) kepala desa 140 persen ( 2,4 ). Karena sumber dana siltap
itu dari Alokasi Dana Desa, dan salah satu persyaratan ADD itu dari pertanggung
jawaban APBDes, nah inilah salah satunya yang menjadi alasan menyalurkan Siltap
karena APBDesnya terlambat,” ungkap pejabat tersebut, Rabu (16/3/2022).
Masih Noordin, menurutnya untuk bulan maret ini belum bisa
dikatakan terlambat untuk mengajukan
pertanggung jawaban. Karena batasan paling lambat itu sampai tanggal 30 maret.
“Kalau lebih dari tanggal 30 maret baru bisa dikatakan
terlambat. jadi semua ini kembalinya ke pihak desa. Kalau Desa bisa tepat waktu,
katakanlah akhir Desember sudah bisa mengumpulkan semua termasuk pertanggung
jawaban, maka untuk memasuki bulan januari sudah bisa kita proses. jadi untuk
bulan maret ini dari 264 Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk semua belum terkafer,”
pungkasnya.(m.to)
Baca Juga:
Luruk Kantor BPN Nganjuk, Ketua FPMN: Panitia Dusun Ngepung Sanggup Laksanakan Biaya PTSL 150 Ribu |