Nasib 28 Kios telan anggaran milyaran Belum Jelas, Hingga di Manfaarkan Penjemuran Padi Oleh Warga, Jumat 08 April 2022 |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Pembangunan 28 Ruko kelar sudah hampir 2 tahun yang lalu, dengan menelan anggaran milyaran sumber dana APBD 2020 serta pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk terus bergulir menjadi omongan miring masyarakat sekitar.
Tercatat, dalam kerjaan CV. Arkamamta, Lokasi proyek ada di jalan
Raya Barito Begadung Kecamatan Nganjuk. dengan no SIK : 640/272/PPK.5/411.312/2020
memakai sumber dana APBD (DID) Kabupaten Nganjuk tahun 2020. dengan nilai SPK
Rp : 1.955.000.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah).
Namun, ada dugaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk
masih kesulitan dalam merelokasi atau memboyong para kuliner guna memanfaatkan
28 bedak atau kios yang saat ini masih belum terhuni alias mangkrak.
Dalam penelusuran tim investigasi media ini dilapangan jumat
8 april 2022. BB salah satu pedagang di pasar Mangundikaran Nganjuk memaparkan,
bahwa para kuliner yang mau di relokasi ke 28 bedak atau kios tersebut yang ada
di jalan Barito belum ada titik terang.
“Dulu rencananya pasar mangundikaran nganjuk kota ini mau di
bangun dan Para kuliner di pindah di kios 28 tersebut, namun pembangunan pasar
mangundikaran hingga sampai saat ini hanya rumor saja,” papar pedagang tersebut,
ia juga mewanti wanti namanya tidak disebut. Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, semenjak terminal lama dipindah di terminal
baru keberadaan pasar Mangundikaran memang sepi, namun saat ini sudah mulai
rame lagi.
“Karena pemerintah daerah memberlakukan jalur satu arah yang
kemarin telah diresmikan, sehingga para pengguna jalan sudah mulai mau mampir
di kuliner pasar Mangundikaran,” jelasnya.
Terpisah, Haris Sujatmiko Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian
Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) saat di temui diruang kerjanya
menjelaskan kepada pewarta88.com, soal 28 kios pihaknya perlu koordinasi
bersama OPD dan nantinya bisa segera di manfaatkan.
“Untuk kemampuan Pemda pun juga sudah maksimal, kita pun
juga akan menyesuaikan untuk dasar yang dipakai yang mana. Kalaupun itu dari Disperindag
ya kami sesuaikan dengan peraturan Bupati dan Perda yang ada di Disperindag ini,”
jelas pejabat tersebut, Jumat (8/4/2022).
Lanjut Kadis, Kalau hubungan kios itu di pihak ke tiga kan yang
menggunakan aturan lain, dirinya mengaku kurang paham.
“Karena kondisi kios juga sudah jadi maka kita juga akan
berusaha dan berupaya secepatnya segera kita manfaatkan, kita koordinasikan dan
diskusikan bersama 4 OPD, salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Perlu disampaikan, beberapa minggu yang lalu pewarta88.com
telah merilis mangkraknya 28 kios yang masih baru di jalan Raya Barito Begadung
Kecamatan Nganjuk tersebut, dengan judul ‘Digelontor Anggaran Milyaran DariAPBD, Bangunan 28 Ruko Di Nganjuk Tekesan Mangkrak’ terupdate Senin 21 Maret
2022. Ikuti berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(m.to)
Baca Juga:
Aspal Badan Jalan Desa Kedungdowo Nganjuk Tergerus Longsor, BPBD : Butuh Penanganan Permanen dan Khusus |
Streaming