Warga gogol Dusun Bangun, Desa Bangun, saat memberikan keterangan kepada pewarta88.com bersama media lain, Rabu (13/4/2022). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Permasalahan tanah gogol warga Dusun bangun yang ada di Pemerintahan Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Telah menunjukan titik terang. Benang merah yang selama ini mengakar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi I Kabupaten Mojokerto, telah berhasil mencari ujung persoalan.
Berlangsung sidang musyawarah untuk mencari ujung persoalan
yang ada di Pemdes Bangun, kecamatan Pungging, pihak DPRD Komisi I kabupaten
mojokerto mendatangkan pihak-pihak yang berkompeten. Yakni, Kades Bangun,
mantan Kades Bangun, sekrètaris Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten
Mojokerto, Camat Pungging, pihak aset Pemda Kabupaten Mojokerto, dan perwakilan
warga gogol Dusun Bangun, berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, di
jalan Ahmad Yani no 16, sooko. Rabu (13/4/2022).
Problema tanah gogol warga dusun bangun, Desa Bangun sudah
cukup lama, komisi I dengan gerak cepat untuk mencari ujung benang merah yang
selama ini dinilai berlarut-larut.
“Kita sepakati hari senin kita turun untuk menunjukan sesuai
permintaan masyarakat, lokasi dimana sebenarnya. Dan nanti disepakati bersama,
supaya tidak berlarut laurut karena masalah ini sudah cukup lama berlarut
larut,” tegas Rindawati Anggota DPRD komisi I Kabupaten Mojokerto saat dimintai
keterangan selesainya sidang warga gogol dusun bangun berlangsung di kantor
DPRD, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, pihak komisi I juga menindak lanjuti atas
kemauan warga supaya permasalahan ini segera selesai, “Jadi kita sepakati,
untuk kepastiannya hari senin dan ini supaya ada PR. Jadi saya jawab sekarang
tidak enak, harapan kami cepat selesai. Jadi pas lebaran nanti bisa maaf
maafan,” ucap politisi perempuan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Nurqomari, Ketua warga gogol
Dusun Bangun, Desa Bangun saat dimintai keterangan menjelaskan, apa yang
dituturkan komisi I juga dituturkan olehnya.
“Jadi semua sepakat hari senin tinjau lokasi untuk
menunjukan tanah sisa sisa tanah warga gogol,” jelasnya kepada pewarta88.com
juga media lain.
Ia juga menegaskan, kalau memang yang ada tanah gogol diperuntukan
untuk Tanah Kas Desa (TKD) warga tidak mempermasalahkan hal tereebut.
“Tadinya pihak pemdes tidak mengakui, tapi setelah
dijelaskan tidak bisa mengelak. Karena ada kesepakatan pada tahun 2018,”
tegasnya.(ben/tim)
Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Kunjungi Pemdes Bangun Pungging, Warga Gogol Kecewa |