Petugas Polda Jatim saat rilis pelaku, Senin (18/4/2022). |
SURABAYA (Pewarta88.com) – Kerja gerak cepat Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil
mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38) warga Kota Malang yang
diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas
Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda
tumpul dibagian dada.
“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah
korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan,
Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Dirmanto saat gelar jumpa
Pers di Polda Jatim, Senin, (18/04/2022).
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, bahwa motif pembunuhan yang
dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.
"Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga
menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya," sambung Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kab.Mojokerto Berhasil Putus Benang Merah DiPemdes Bangun Pungging, Warga Puas
Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A.
Purba menjelaskan, bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan
yang diduga mengunakan benda tumpul yang dipukulkan di bagian dada korban,
sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.
“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan
menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku
membawa kabur mobil korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, ntuk menghilangkan jejak, pelaku membuang
mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan
Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Wadirrekrim Polda Jatim menambahkan, selain mengamankan
tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit
R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan,
1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP
subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”
tegas petugas kepolisian Polda Jatim tersebut.(dol/hms-poldajatim)
Viral: