Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Saat terima WTP berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Selasa (17/5/2022). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Mojokerto selama delapan
kali berturut- turut berhasil mempertahankan opini audit tertinggi dari BPK
terkait pengelolaan anggaran, dan dianggap telah sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan
Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh kepala sekretariat BPK, Sigit Pratama
Yudha kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kantor BPK RI Perwakilan
Provinsi Jawa Timur jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo. Selasa (17/5/2022).
"Alhamdulillah Pemerintah Kota Mojokerto hari ini
kembali mendapat predikat Opini WTP untuk kedelapan kali nya secara berturut-
turut, ini menandakan dalam penganggaran, pengelolaan, serta pelaporan keuangan
APBD pada setiap tahunnya Pemerintah Kota Mojokerto telah sesuai dengan kaidah
yang telah dipersyaratkan," ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota
Mojokerto.
Lebih lanjut Petinggi Pemkot Mojokerto tersebut berharap
agar capaian ini bisa terus dipertahankan. Menurutnya Opini WTP bukan hanya
sekedar sebuah prestasi, namun sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah
dalam pengelolaan keuangan.
"Tentu saja ini satu prestasi yang harus kita
pertahankan kedepan, karena Opini WTP ini sebenarnya bukan hanya sekedar sebuah
prestasi. Tapi adalah sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam
pengelolaan keuangan," imbuhnya.
Guna mempertahankan capaian audit tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah ini, Ning Ita berpesan agar pelaksana teknis pada masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selalu berpedoman pada arahan dan petunjuk, baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan
berbagai upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi COVID-19 melalui berbagai
program Pelatihan dan Inkubasi yang merupakan implementasi Visi Kota Mojokerto
untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdayasaing.
Berbagai program sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
yang sudah dilakukan baik melalui bantuan APBN maupun APBD telah berhasil
memulihkan perekonomian kota mojokerto. Berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS), laju pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto dari yang sebelumnya
di tahun 2020 menurun drastis di angka -3,69%, pada tahun 2021 berhasil
meningkat menjadi 3,65%.
Sementara pada kesempatan yang sama, kepala sekretariat BPK
RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sigit Pratama Yudha mengapresiasi pemerintah
daerah yang mendapat Opini WTP pada hari ini, yang telah serius dan konsekuen
dalam menyusun laporan keuangan dengan maksimal memenuhi ketentuan
undang-undang sehingga dapat menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2021
dengan tepat waktu.
"Kami berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah
yang telah diperiksa oleh BPK ini dapat digunakan sebagai dasar dan
pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan baik oleh DPRD maupun
pemerintah daerah, utamanya terkait penganggaran," ujarnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota
Mojokerto Sunarto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo,
Inspektur Kota Mojokerto Muhammad Sugeng, Serta Kepala BPKPD Kota Mojokerto
Sumaljo.(ben/adv)