Warga Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto Mengeluh Atas Metode Kades Dengan Keluar Biaya Jutaan di Tahun 2020

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan (Prona) Di Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Warga mengeluh karena merasa di Bohongin. Pasalnya, dalam program yang digiatkan oleh Pemerintahan Desa itu tak kunjung jadi sertifikat hingga sekarang meskipun para pemohon sudah mengeluarkan biaya untuk satu bidang sebesar 1 juta rupiah.

Informasi yang diterima redaksi pewarta88.com, pada tahun 2020 yang lalu warga Rejosari telah didata oleh Pemerintahan Desa dalam pengajuan sertifikat masal (prona) yang sekarang di ganti nama oleh pemerintah pusat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Dari sinilah warga ditarik biaya oleh perangkat Desa Rejosari untuk memulai ajudikasi pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah satu bidang sebesar 1 juta rupiah.

Seperti yang dialami ST warga Desa Rejosari menjelaskan kepada media ini, dirinya mengajukan dua bidang dalam pengurusan Prona yang digalangkan Kepala Desa (Kades). Dirinya wajib mengeluarkan biaya sebesar 2 juta rupiah.

“Saya disuruh membayar dua juta, tidak boleh dicicil, ya terpaksa saya mencarikan uang, padahal saya juga orang tidak punya,” keluh ST dengan mewanti wanti kepada media ini nama tidak di sebut. Sabtu (2/7/2022).

Ditempat yang sama, beda yang dialami SI yang juga warga Rejosari, ia mengajukan 5 bidang dalam pendataan Prona yang disosialisasikan oleh Pemerintahan Desa, SI wajib mengeluarkan biaya sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah juga tidak boleh dicicil.

“Saya mengeluarkan 7,5 juta sampai sekarang belum selesai. Sekarang ada lagi pengurusan seritifikat tapi bayar lagi 3 ratus ribu,” jelas wanita tua tersebut saat diwawancarai majanews.com.

SI juga menambahkan, dalam biaya 7,5 juta sudah dua tahun yang lalu pada tahun 2020.

Dilain hari, pewarta88.com bersama media lain menggali informasi tambahan adanya pendataan di tahun 2020 tentang Legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan (Prona) Di Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo. Kuli tinta mendatangi warga yang merupakan pemohon pada tahun 2020 yang lalu.

Adanya program yang digalang oleh Kepala Desa (Kades), warga mendengar bahwa mengeluarkan biaya 1.juta tersebut untuk biaya Prona.

“Dulu bilangnya prona, terus disuruh membayar semua, La saya pikir sungguh-sungguh akan keluar sertifikat, sampai sekarang tidak keluar itu sertifikat,” jelas lelaki setengah baya itu, ia berpesan nama tidak ditulis saat ditemui pewarta88.com bersama media lain didepan Balai Desa Rejosari. Rabu (6/7/2022).

Adanya hal itu, pewarta88.com bersama media lain berhasil mengkonfirmasi atas keluhan warga kepada Kades Rejosari Kecamatan Jatirejo. Ia mengelak apa yang dituturkan warga, bahwa pada tahun 2020 yang lalu itu merupakan pengurusan pembetulan hak atas setatus tanah.

“Semua ada berita acaranya, jadi bukan pengurusan sertifikat, jadi pembetulan hak setatus tanah,” kata Kades diketahui bernama Suprapto saat didepan pewarta88.com juga beberapa media lain. Kamis (7/7/2022). Di warung lesehan milik kades.

Lanjut Kades Suprapto, jadi pada tahun 2020 yang lalu dirinya tidak ada komitmen bahwa kegiatan yang telah ia galang berkelanjutan menjadi sertifikat, dan itu bukan prona. Untuk biaya satu bidang bagi pemohon Kades mengakui dengan biaya 1.juta, itupun sudah disepakati bersama.

“jadi semua total ada 243 bidang dalam pembetulan hak status tanah,” lanjutnya.

Kades menambahkan, untuk pembetulan hak status tanah yang di galang dirinya dengan biaya perbidang 1.juta itu dalam tahun 2022 ini semua terdaftar di Program Pendaftaran Sistimatis Lengkap (PTSL) 2022, untuk itu dirinya sudah tidak tahu menahu terkait program tersebut. Karena ada pantianya sendiri. Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(mif/tim)

Streaming