Warga Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto Mengeluh Atas Metode Kades Dengan Keluar Biaya Jutaan di Tahun 2020
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan (Prona) Di Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Warga mengeluh karena merasa di Bohongin. Pasalnya, dalam program yang digiatkan oleh Pemerintahan Desa itu tak kunjung jadi sertifikat hingga sekarang meskipun para pemohon sudah mengeluarkan biaya untuk satu bidang sebesar 1 juta rupiah.
Informasi yang diterima redaksi pewarta88.com, pada tahun
2020 yang lalu warga Rejosari telah didata oleh Pemerintahan Desa dalam
pengajuan sertifikat masal (prona) yang sekarang di ganti nama oleh pemerintah
pusat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Dari sinilah warga ditarik biaya oleh perangkat Desa
Rejosari untuk memulai ajudikasi pendaftaran tanah, hingga penerbitan
sertifikat tanah satu bidang sebesar 1 juta rupiah.
Seperti yang dialami ST warga Desa Rejosari menjelaskan
kepada media ini, dirinya mengajukan dua bidang dalam pengurusan Prona yang
digalangkan Kepala Desa (Kades). Dirinya wajib mengeluarkan biaya sebesar 2
juta rupiah.
“Saya disuruh membayar dua juta, tidak boleh dicicil, ya
terpaksa saya mencarikan uang, padahal saya juga orang tidak punya,” keluh ST
dengan mewanti wanti kepada media ini nama tidak di sebut. Sabtu (2/7/2022).
Ditempat yang sama, beda yang dialami SI yang juga warga
Rejosari, ia mengajukan 5 bidang dalam pendataan Prona yang disosialisasikan oleh
Pemerintahan Desa, SI wajib mengeluarkan biaya sebesar tujuh juta lima ratus
ribu rupiah juga tidak boleh dicicil.
“Saya mengeluarkan 7,5 juta sampai sekarang belum selesai.
Sekarang ada lagi pengurusan seritifikat tapi bayar lagi 3 ratus ribu,” jelas
wanita tua tersebut saat diwawancarai majanews.com.
SI juga menambahkan, dalam biaya 7,5 juta sudah dua tahun
yang lalu pada tahun 2020.
Dilain hari, pewarta88.com bersama media lain menggali informasi
tambahan adanya pendataan di tahun 2020 tentang Legalisasi aset tanah atau
proses administrasi pertanahan (Prona) Di Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo. Kuli
tinta mendatangi warga yang merupakan pemohon pada tahun 2020 yang lalu.
Adanya program yang digalang oleh Kepala Desa (Kades), warga
mendengar bahwa mengeluarkan biaya 1.juta tersebut untuk biaya Prona.
“Dulu bilangnya prona, terus disuruh membayar semua, La saya
pikir sungguh-sungguh akan keluar sertifikat, sampai sekarang tidak keluar itu
sertifikat,” jelas lelaki setengah baya itu, ia berpesan nama tidak ditulis saat
ditemui pewarta88.com bersama media lain didepan Balai Desa Rejosari. Rabu
(6/7/2022).
Adanya hal itu, pewarta88.com bersama media lain berhasil
mengkonfirmasi atas keluhan warga kepada Kades Rejosari Kecamatan Jatirejo. Ia
mengelak apa yang dituturkan warga, bahwa pada tahun 2020 yang lalu itu
merupakan pengurusan pembetulan hak atas setatus tanah.
“Semua ada berita acaranya, jadi bukan pengurusan
sertifikat, jadi pembetulan hak setatus tanah,” kata Kades diketahui bernama
Suprapto saat didepan pewarta88.com juga beberapa media lain. Kamis (7/7/2022).
Di warung lesehan milik kades.
Lanjut Kades Suprapto, jadi pada tahun 2020 yang lalu dirinya
tidak ada komitmen bahwa kegiatan yang telah ia galang berkelanjutan menjadi
sertifikat, dan itu bukan prona. Untuk biaya satu bidang bagi pemohon Kades
mengakui dengan biaya 1.juta, itupun sudah disepakati bersama.
“jadi semua total ada 243 bidang dalam pembetulan hak status
tanah,” lanjutnya.
Kades menambahkan, untuk pembetulan hak status tanah yang di
galang dirinya dengan biaya perbidang 1.juta itu dalam tahun 2022 ini semua
terdaftar di Program Pendaftaran Sistimatis Lengkap (PTSL) 2022, untuk itu dirinya
sudah tidak tahu menahu terkait program tersebut. Karena ada pantianya sendiri.
Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(mif/tim)