Problema Ahli Waris Tanah Gogol Dengan Mantan Kades Desa Bangun Pungging Kembali Digelar Oleh APH

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Perwakilan ahli waris tanah gogol Dusun Bangun Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto telah memenuhi konfrontasi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Mojokerto, berlangsung diruangan Reskrim. di Jalan Gajah Mada Nomor 99 Mojosari – Mojokerto, pada hari Kamis (25/8/2022).

Dalam konfrontasi perwakilan Warga Gogol Dusun Bangun, Desa Bangun yang di gelar APH Polres Kabupaten Mojokerto, juga mengahadirkan mantan kepala Desa Bangun Moch Ichsan bersama tiga orang lainnya yang merupakan terkait hubungan dengan permasalahan warga gogol atau ahli waris gogol Dusun Bangun.

Berlangsungnya dimintai keterangan tentang problema tanah gogol warga yang sudah berjalan dilek aduan ke APH kurang lebih dua tahuanan ini, Nurqomari menjelaskan kepada pewarta88.com bersama media lain, menurutnya semua yang dipertanyakan penyidik tentang masalah pindahan tanah dari kali lor kata haji ichsan tidak ada.

“Katanya semua yang pindahan dari kali lor tidak ada tanah gogol, semua tanah TKD,” jelasnya di halaman Polres Mojokerto, Kamis (25/8/2022). saat selesainya agenda konfrontasi APH Polres Mojokerto kurang lebih enam jam.

Ditempat yang sama, Mashuri salah satu perwakilan warga gogol dusun bangun juga memberikan penjelasan, apa yang menjadi tanah Tanah Kas Desa (TKD) itu sudah terjawab, mereka mengakui di atas namakan 3 orang.

“Katanya tujuan supaya mudah proses pelimpahan ke Desa, yang menjadi konsultasi atau acuan itu bagian hukum tingkat 2. Inspektorat. Tingkat propensi,” jelas Mashuri kepada pewarta88.com juga media lain.

Kasun Solikin Desa Bangun. Saat mendatangi Kantor Reskrim Polres Mojokerto.

Lebih lanjut, yang menunjuk katanya atas nama 3 orang itu kepala desa dulu jamil ardianto almarhum. Cuman suratnya kita tidak tahu. Ada apa tidak surat penunjukan itu.

“Tuntutan kami, Apakah benar tanah bersertifikat yang sudah kesepakatan warga atas nama desa, dibalik nama atas masyarakat dulu baru ke desa. Apakah aturannya seperti itu. Jadi kita tuntut ko bisa tanah pindahan kali lor kok bisa menjadi sertifikat 3 orang,” paparnya.

Selain itu, Loeko Djoyo selaku aktivis peduli ketidakadilan menuturkan, apa yang menjadi tanah kas desa berpindah nama 3 orang menurutnya tidak logika.

“Logikanya saja ko bisa SHM atas nama 3 orang, sedangkan prosesnya luar biasa tidak semudah itu. Di atas tahun 97 proses TKD bisa tapi hanya untuk fasum. Melalui bupati, Gubernur sampai tingkat presiden. La ini tanah TKD jadi nama tiga orang. 20 januari 2012 ke desa la ko jadi nama 3 orang sekarang,” tegas Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) saat di halaman Polres Mojokerto.

Biar dari bapak presiden jokowi yang menilai, masih Anggota LSM itu, Atau dari kementrian BPN atau ATR yang menilai, “Dengan adanya kasus-kasus di desa kami, desa bangun kecamatan pungging kabupaten Mojokerto jawa timur,” pungkas warga Dusun bangun tersebut.

Imam Subaweh, selaku penasehat hukum Moch Ichsan (terlapor) memberikan keterangannya, Antara keterangan terlapor dan keterangan pelapor semua mendengar. Yang di tanyakan semua itu di jawab oleh terlapor atau pelapor.

“Semua open, Ini masih sebatas menggali, Apakah dalam persoalan ini ada mengandung unsur pidana atau tidak ini masih di analisa oleh pihak penyelidik. Kalau memang ini tidak mengandung unsur pidana jadi di hentikan demu hukum,” kata pengacara tersebut kepada majanews.com bersama media lain saat di halaman polres mojokerto, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Kalau ada unsur pidana dilanjutkan, tadi disampaikan begitu oleh penyidik. Jadi semua transparan dan terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami sebagai penasehat hukum hanya mendengar tidak menjawab. Apa yang di sampaikan oleh pelapor maupun terlapor kepada penyidik Semua di dengarkan.

Disinggung soal adakah unsur pidana terkait apa yang menjadi kuasa hukum terlapor, dirinya menilai permasalahan tersebut masih dalam tahap kajian.

“Ini kan masih di kaji, kalau dalam ilmu hukum yang saya dalami terkait dengan pertanahan Keliahatamnya tidak ada unsur pidana. Ketika orang melakukan suatu perbuatan pidana itu kan ada niat. Niat untuk melakukan tindakan kriminal. Ini kan niatnya tidak ada, apalagi obyek yang disengketakan sudah diserahkan ke desa di kelola desa, menjadi aset desa. Bukan milik pribadi,” pungkas pengacara tersebut.

Perlu diinformasikan, dalam agenda konfrontasi yang di gelar reskrim Polres mojokerto dengan Nomor : B/2141/VIII/RES 1.2/2022/Satreskrim, Klarifikasi : BIASA, Perihal : permintaan keterangan.

Dengan Rujukan : a.Pasal 1 ayat 4, pasal 4, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; b.Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia; c.Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;

d.Laporan pengaduan saudara Nur Qomari, tanggal 02 Oktober 2020, tentang dugaan tindak pidana; barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta ontentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya dan barang siapa dengan sengaja menggunakan salah satu sarana berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 266 KUHP dan pasal 163 KUHP dan pasal 385 KUHP;

e.Surat perintah Penyelidikan Nomor : Sprin. Lidik / 514.e / VIII / Res. 1.2/2022/Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2022.

Lanjutan tertulis, Bahwa perkara yang saudara laporkan sebagaimana rujukan poin 1 huruf d masih dalam proses  penyelidikan, adapun dalam prosesnya perlu dilakukan klarifikasi secara bersama – sama antara saudara Moch Iksan, Senedi, Mansur, sdri Rahayu dan sdri Gisah.(ben/tim)