MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Perwakilan ahli waris tanah gogol Dusun Bangun Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto telah memenuhi konfrontasi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Mojokerto, berlangsung diruangan Reskrim. di Jalan Gajah Mada Nomor 99 Mojosari – Mojokerto, pada hari Kamis (25/8/2022).
Dalam konfrontasi perwakilan Warga Gogol Dusun Bangun, Desa
Bangun yang di gelar APH Polres Kabupaten Mojokerto, juga mengahadirkan mantan
kepala Desa Bangun Moch Ichsan bersama tiga orang lainnya yang merupakan terkait
hubungan dengan permasalahan warga gogol atau ahli waris gogol Dusun Bangun.
Berlangsungnya dimintai keterangan tentang problema tanah
gogol warga yang sudah berjalan dilek aduan ke APH kurang lebih dua tahuanan ini,
Nurqomari menjelaskan kepada pewarta88.com bersama media lain, menurutnya semua
yang dipertanyakan penyidik tentang masalah pindahan tanah dari kali lor kata
haji ichsan tidak ada.
“Katanya semua yang pindahan dari kali lor tidak ada tanah
gogol, semua tanah TKD,” jelasnya di halaman Polres Mojokerto, Kamis
(25/8/2022). saat selesainya agenda konfrontasi APH Polres Mojokerto kurang
lebih enam jam.
Ditempat yang sama, Mashuri salah satu perwakilan warga
gogol dusun bangun juga memberikan penjelasan, apa yang menjadi tanah Tanah Kas
Desa (TKD) itu sudah terjawab, mereka mengakui di atas namakan 3 orang.
“Katanya tujuan supaya mudah proses pelimpahan ke Desa, yang
menjadi konsultasi atau acuan itu bagian hukum tingkat 2. Inspektorat. Tingkat
propensi,” jelas Mashuri kepada pewarta88.com juga media lain.
Kasun Solikin Desa Bangun. Saat mendatangi Kantor Reskrim Polres Mojokerto. |
Lebih lanjut, yang menunjuk katanya atas nama 3 orang itu kepala desa dulu jamil ardianto almarhum. Cuman suratnya kita tidak tahu. Ada apa tidak surat penunjukan itu.
“Tuntutan kami, Apakah benar tanah bersertifikat yang sudah
kesepakatan warga atas nama desa, dibalik nama atas masyarakat dulu baru ke
desa. Apakah aturannya seperti itu. Jadi kita tuntut ko bisa tanah pindahan
kali lor kok bisa menjadi sertifikat 3 orang,” paparnya.
Selain itu, Loeko Djoyo selaku aktivis peduli ketidakadilan menuturkan,
apa yang menjadi tanah kas desa berpindah nama 3 orang menurutnya tidak logika.
“Logikanya saja ko bisa SHM atas nama 3 orang, sedangkan
prosesnya luar biasa tidak semudah itu. Di atas tahun 97 proses TKD bisa tapi
hanya untuk fasum. Melalui bupati, Gubernur sampai tingkat presiden. La ini
tanah TKD jadi nama tiga orang. 20 januari 2012 ke desa la ko jadi nama 3 orang
sekarang,” tegas Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi
dan Ketidakadilan (GAKK) saat di halaman Polres Mojokerto.
Biar dari bapak presiden jokowi yang menilai, masih Anggota
LSM itu, Atau dari kementrian BPN atau ATR yang menilai, “Dengan adanya kasus-kasus
di desa kami, desa bangun kecamatan pungging kabupaten Mojokerto jawa timur,”
pungkas warga Dusun bangun tersebut.
Imam Subaweh, selaku penasehat hukum Moch Ichsan (terlapor)
memberikan keterangannya, Antara keterangan terlapor dan keterangan pelapor
semua mendengar. Yang di tanyakan semua itu di jawab oleh terlapor atau
pelapor.
“Semua open, Ini masih sebatas menggali, Apakah dalam persoalan ini ada mengandung unsur pidana atau tidak ini masih di analisa oleh pihak penyelidik. Kalau memang ini tidak mengandung unsur pidana jadi di hentikan demu hukum,” kata pengacara tersebut kepada majanews.com bersama media lain saat di halaman polres mojokerto, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Kalau ada unsur pidana dilanjutkan, tadi disampaikan
begitu oleh penyidik. Jadi semua transparan dan terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi.
Kami sebagai penasehat hukum hanya mendengar tidak menjawab. Apa yang di
sampaikan oleh pelapor maupun terlapor kepada penyidik Semua di dengarkan.
Disinggung soal adakah unsur pidana terkait apa yang menjadi
kuasa hukum terlapor, dirinya menilai permasalahan tersebut masih dalam tahap
kajian.
“Ini kan masih di kaji, kalau dalam ilmu hukum yang saya
dalami terkait dengan pertanahan Keliahatamnya tidak ada unsur pidana. Ketika
orang melakukan suatu perbuatan pidana itu kan ada niat. Niat untuk melakukan
tindakan kriminal. Ini kan niatnya tidak ada, apalagi obyek yang disengketakan
sudah diserahkan ke desa di kelola desa, menjadi aset desa. Bukan milik pribadi,”
pungkas pengacara tersebut.
Perlu diinformasikan, dalam agenda konfrontasi yang di gelar
reskrim Polres mojokerto dengan Nomor : B/2141/VIII/RES 1.2/2022/Satreskrim,
Klarifikasi : BIASA, Perihal : permintaan keterangan.
Dengan Rujukan : a.Pasal 1 ayat 4, pasal 4, pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2) undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; b.Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia; c.Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;
d.Laporan pengaduan saudara Nur Qomari, tanggal 02 Oktober
2020, tentang dugaan tindak pidana; barang siapa menyuruh memasukkan keterangan
palsu kedalam suatu akta ontentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya
dan barang siapa dengan sengaja menggunakan salah satu sarana berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan dan atau penyerobotan tanah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 266 KUHP dan pasal 163 KUHP dan pasal 385
KUHP;
e.Surat perintah Penyelidikan Nomor : Sprin. Lidik / 514.e /
VIII / Res. 1.2/2022/Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2022.
Lanjutan tertulis, Bahwa perkara yang saudara laporkan
sebagaimana rujukan poin 1 huruf d masih dalam proses penyelidikan, adapun dalam prosesnya perlu
dilakukan klarifikasi secara bersama – sama antara saudara Moch Iksan, Senedi,
Mansur, sdri Rahayu dan sdri Gisah.(ben/tim)