MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Adanya program pemerintah pusat tentang Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang ada aplikasikan oleh Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah dikeluhkan warga pemohon. Keluhan itu dilontarkan oleh warga setelah Program sertifikasi masal sudah melalui proses pendaataan, pasalnya dalam pendataan pemohon telah di bebani biaya sebesar 485 ribu perpemohon atau perbidang.
Dalam pengakuan NG kepada pewarta88.com, program PTSL
di Desa Lengkong menurutnya tidak dimusyawarahkan kepada keseluruhan warga yang
ikut dalam PTSL. Hal inilah yang membuat beberapa warga tidak bisa menolak atas
apa yang di wajibkan dalam biaya PTSL tersebut.
“Yang diajak rapat hanya sebagian warga, jadi yang mengeluh
sebagian saja,” jelas NG bukan nama sebenarnya saat mengadu kepada pewarta88.com
juga media lain, Rabu (3/8/2022).
Lanjut NG, dirinya mengeluarkan biaya 485 ribu perbidang
atau perpemohon, “Biayanya habis 485 sebelumnya tidak dibicarakan, sebagian ada
yang keberatan sebagian tidak,” sambungnya dengan mewanti-wanti nama tidak mau
ditulis.
Terpisah, adanya penarikan biaya PTSL sebesar 485 ribu
perpemohon dan tidak disosialisasikan keseluruhan warga Desa Lengkong, pewarta88.com berhasil konfirmasi kepada Nuroso, Kepala Desa (Kades) Lengkong,
Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Apa yang dikonfirmasikan kuli tinta pewarta88.com bersama
media lain tentang PTSL bahwa dirinya mengamini bila biaya pemohon sebesar 485
ribu.
“Ya memang betul, saya dengar seperti itu, dengar-dengar lo
ya,” katanya saat di temui di balai desa oleh awak media ini bersama media
lain, Rabu (3/8/2022).
Apa yang dituturkan kades Nuroso, pihak pemerintahan hanya
menfasilitasi apa yang dibutuhkan masyarakat. Dalam PTSL yang ada di Desa
Lengkong ada pantianya yang berbama sukir.
“Yang penting sudah sepakat bersama, untuk pemohon sekitar
ada delapan ratusan. Untuk detilnya saya kurang tahu,” sambung Kades.
Tim pewarta88.com bersama media lain berusaha konfirmasi kapada
ketua panitia PTSL yang bersama sukir tetapi tidak ada di kediamannya.
Dalam pengakuan warga lain tentang biaya PTSL di desa lengkong,
kastomo saat ditemui majanews.com bersama media lain mengatakan, bahwa dirinya
mengajukan 7 bidang. Dan sudah membayar 485 ribu kali tujuh.
“Iya sudah bayar semua, tinggal nunggu jadi sertifikat,” jelasnya
di depan pewarta88.com juga media lain didepan rumahnya, Rabu (3/8/2022).
Diberitahu dengan biaya PTSL sesuai surat keputusan bersama
(SKB) tiga menteri sebesar 150 ribu, kastomo tidak tahu menahu hal itu, dan
juga di saat rapat dirinya tidak ikut hadir.(dak/tim)
Baca Juga:
Warga Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto Mengeluh Atas Metode Kades Dengan Keluar Biaya Jutaan di Tahun 2020 |