MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan (Prona) Di Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 yang lalu. Warga telah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto Jawa Timur. Meskipun dalam laporan warga sudah ada di tetapkannya tersangka dalam perbuatan haram tersebut warga belum merasa puas, pasalnya, karena tersangka masih berkeliaran dan mau menyalonkan kepala desa lagi.
Informasi yang di terima redaksi pewarta88.com, atas dugaan
Pungli dalam memanfaatkan program pemerintah pengurusan sertifikat masal, atau
Yang dikanal dengan Program Pendaftaran Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa
Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Telah diperkarakan oleh
korban ke APH Polres Mojokerto.
Kepala Desa (Kades) Suprapto bersama Kepala Dusun (kasun)
Harianto sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 bulan Februari 2022 yang
lalu. Disayangkan setatus tersangka muncul tetapi pihak korban masih merasa
resah, karena yang bersangkutan belum di jeruji besikan oleh APH.
Supri, warga Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten
Mojokerto. Dirinya mengatakan kepada pewarta88.com juga media lain, orang
tuanya juga menjadi korban dugaan pungutan liar yang di diduga kuat dilakukan
oleh Kades Suprapto dan Kasun Harianto.
“Orang tua saya yang pernah dipanggil oleh polres, dan
dimintai keterangan. Seharusnya di tahan, kita mencuri ayam aja di tahan ko, apalagi
melakukan pungli atau korupsilah ya harus di tahan. Saya minta keadilan,”
jelasnya saat ditemui majanews.com bersama media lain di Desa Rejosari, Jumat
(26/8/2022).
Lebih lanjut, Kami harap sama bapak polisi saya minta
keadilan supaya masyarakat Rejosari biar tidak resah. Ini teman2 masyarakat
hadir disini kami mohon segera di tindaklanjuti.
“Kalau dari keluarga saya dikenakan biaya lima ratus ribu yang punya jual beli, yang tidak ada jual beli satu juta lima ratus ribu ada yang satu juta,” papar pemuda tersebut.
Selain itu, Selamet, dirinya juga menuturkan kepada kuli
tinta media ini, untuk pengurusan yang di galang kasun bersama kades dirinya
membayar Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta rupiah. Dirinya telah membayar tunai
kepada kepala dusun Harianto.
“Saya sudah ikut melaporkan ke Polres, sampai saat ini belum
ada tindaklanjut penahanan dari kepolisian. Karena sudah dijadikan tersangka saya
minta keadilan Bapak polisikan bijaksana, harus secepatnya di tahan,” katanya
di depan warga lain juga awak media.
Hal senada dikatakann oleh Sutikno. Dirinya juga ikut serta
program PTSL di tahun 2020 yang lalu digalang Kades Suprapto dan kasun Harianto
Desa Rejosari.
“Saya membayar 500 hingga satu juta, saya ikut dua bidang
membayar di kepala dusun,” ungkap Selamet.
Ia menambahkan, atas menyandang status tersangka yang ditetapkan
oleh APH Polres Mojokerto, ia tidak terima bila Kades Suprapto menyalonkan lagi
sebagai Kades di tempatnya.
“Saya tidak terima bila Kades Suprapto menyalonkan lagi
sebagai kepala desa karena sudah di tetapkan tersangka. Ini kan sudah jadi
tersangka kenapa tidak segera ditahan, masyarakat minta keadilan kepada bapak
kapolres sama kepolisian, warga tidak terima bila kades menyalonkan lagi,”
katanya dengan tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Yatim, warga Rejosari Jatirejo juga menuturkan telah membayar program kades Suprapto dan membayar di kepala dusun sebesar tiga juta. Dan sudah dimintai keterangan oleh pihak APH Polres Mojokerto.
“Saya minta kades Suprapto supaya segera diambil atau di
tahan,” pintanya.
Merasa kecewa dengan prilaku Kades Suprapto juga Kasun Harianto
karena memanfaatkan momen program PTSL di tahun 2020. Riawan, pemuda Desa
Rejosari ikut turut menyuarakan tentang prilaku Kades.
“Kenapa kok belum ditahan. Ditetapkannya tersangka saudara S
dan H tanggal 10 bulan dua tahun 2022. sekarang belum ditahan, saya mintak
keadilan kepada Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolres agar segera ditahan,"
ucap pemuda Rejosari tersebut kepada pewarta88.com dan media lain.
Perlu diinformasikan, APH Polres Mojokerto dalam menetapkan tersangka Kades Suprapto dan Kasun Hariyanto, tertulis dalam surat yang di tujukan kepada pelapor. Dengan berbunyi, 1.Rujukan: a.Pasal 102 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, b.Laporan polisi nomor : LP.B/163/VIII/2021/SPKT/ Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tanggal 12 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP, c.Surat perintah penyidikan Nomor : Sprin-Dik/124/XII/RES.1.11/20212, tanggal 8 Desember 2021, d.Pemberitahuan penerimaan laporan Polisi Nomor : B/400/VIII/RES.1.11/2021/ Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2021, e.Pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor : B/664/XII/RES.1.11/2021/ Satreskrim, tanggal 10 Desember 2021, f.Pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor : B/30/I/RES.1.11/2022/Satreskrim, tanggal 12 Januari 2022.
Sebelumnya, majanews.com telah menulis permasalahan yang
menimpa warga Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Tentang
adanya Legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan (Prona) Di
Desa tersebut dengan judul, ‘Warga Rejosari Jatirejo Kab.Mojokerto MengeluhAtas Metode Kades Suprapto Dengan Keluar Biaya Jutaan Pada Tahun 2020”, terupdate
pada tanggal 7 Juli 2022. Ikuti berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(ben/tim)
Problema Ahli Waris Tanah Gogol Dengan Mantan Kades Desa Bangun Pungging Kembali Digelar Oleh APH |