Sosialisasi perda ponpes yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Jum'at (21/10/2022) pagi. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 dalam mengembangkan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut
dari diterbitkannya Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Fasilitasi Pesantren terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Jum'at (21/10) pagi. Juga diikuti sedikitnya 50
pengurus pondok pesantren dari 180 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten
Mojokerto.
Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut juga
dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, Kepala Bagian Kesejahteraan
Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, serta Kasi Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto,
Muhibbudin.
Terkait sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok
pesantren, Bupati Ikfina mengungkapkan dikeluarkan Perda tentang fasilitasi
pesantren tersebut sebagai landasan hukum Pemkab Mojokerto dalam mengeluarkan
anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan
bantuan kepada pondok pesantren.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021. Tentang ponpes. |
"Kalau tidak ada dasar hukumnya maka ini adalah penyalahgunaan, sehingga supaya pemerintah daerah ini kalau memberikan bantuan kepada pesantren apakah itu bantuan untuk masjid pesantren, asrama pesantren, kamar mandinya pesantren, atau bantuan yang lain-lainnya, maka anggaran yang dialokasikan untuk memberikan bantuan ini harus ada dasar hukumnya," jelasnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto
juga mengatakan, terkait fasilitasi yang tertuang didalam Perda Kabupaten
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021, terdapat tiga jenis fasilitasi yakni
fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan Diniyah non formal, serta fasilitas
terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
"Bahwa fasilitasi kita ada syaratnya. Jadi dengan Perda
itu pemerintah bisa mengeluarkan anggaran tetapi masih ada syaratnya lagi,
pesantren bagaimana yang bisa menerima anggaran itu," jelasnya.
Lanjut Ikfina, Ia juga menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 terdapat beberapa fungsi pesantren diantaranya fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, pada pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun
2019 yang menjelaskan unsur-unsur di dalam pesantren yang terdiri dari kiai,
santri yang bermukim di pesantren pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan
kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Bupati Ikfina mengatakan, dalam mendirikan bangunan syarat utama harus ada
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kedua adalah mendapatkan sertifikat layak
fungsi.
"Supaya ada keamanan bagi yang memakai gedung itu,
bayangkan misalkan santrinya seribuan kalau gedungnya ini tidak ada sertifikat
layak fungsi kemudian terjadi sesuatu yang membahayakan para santri, ini akan
menjadi masalah ketika gedung itu tidak memiliki sertifikat layak fungsi,"
jelasnya.
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang ponpes di ikuti 50 pengurus ponpes. |
Selain pentingnya gedung yang memiliki sertifikat layak fungsi, terkait para santri yang masih anak-anak, Bupati Ikfina meminta, agar para pengurus pondok pesantren yang menjadi pengganti orang tua dari anak-anak tersebut, tidak hanya memberikan pendidikan dan dakwah, akan tetapi hak-hak anak bisa terpenuhi serta dapat mengantisipasi segala hal yang dapat berdampak negatif pada para santri.
"Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan
baik dan nanti kedepannya mungkin nanti kita akan turun, bagaimana kita
memastikan bahwa pondok pesantren kalian betul-betul sudah melaksanakan
pemenuhan terhadap hak-hak anak," bebernya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bagian Kesra
Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko menjelaskan, diselenggarakan kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan sosialisasi program pengembangan dan pemberdayaan
lembaga pondok pesantren secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
"Kemudian meningkatkan manajemen dan pengetahuan
mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren kepada para
pengampu dan pengurus pondok pesantren," pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi fasilitasi
pengembangan pondok pesantren dilaksanakan selama 5 hari serta dalam
pelaksanaannya diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren di masing-masing
harinya.(ben/tim)
Baca Juga:
Panorama Hills Jual Tanah Kavling Diduga Masih Berstatus Lahan Sawah Dilindungi |