Foto dok. Saat protes ujian test perades di gelar di Universitas Merdeka (UNMER) Malang pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022. |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Ricuhnya pengisian kekosongan formasi Perangkat Desa (Perades) yang ada di wilayah Kecamatan Jatikalen, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk, Jawa Timur. akan berpotensi menuai persoalan gugatan hingga berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Surabaya.
Informasi yang diterima pewarta88.com, persoalan gugatan di
PTUN-kan tentang adanya pengisian perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen.
Dalam pengisian kursi perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) ada salah satu peserta
ujian calon yang akan melakukan gugatan karena tidak tenerima keputusan yang
dinilai ada dugaan permainan.
SA, salah satu calon ikut ujian Perades di Desa Perning,
Kecamatan Jatikalen menuturkan kepada awak media tentang ketidakpuasan hasil
nilai sudah di kuasakan ke pengacaranya
“Sudah kami Kuasakan kepada kuasa hukum kami, kami sangat
tidak puas dengan hasil ujian dan hasil persyaratan bagi calon pengisian
formasi hasil Ujian Computer Assited Test (CAT),” katanya saat dikonfirmasi di
kediamannya, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut, ia merasa mendapatkan nilai tes nomor satu
dengan nilai 89, dan SW mendapat nilai 82, dan dirinya menilai ada kejanggalan.
yaitu hasil ujian wawancara dan kompetensi kok sifatnya malah di rahasiakan, hal
itulah yang membuat kurang puas.
“Selain hasil ujian tentunya juga ada hal yang lain tentang
kebijakan Desa dalam penerimaan formasi calon perangkat desa,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum, SA, saat di temui majanews.com di
kediamannya membenarkan bahwa ia sudah menerima satu cline dari warga desa
perning untuk menguasakan kepada dirinya dalam gugatan di PTUN.
“Beberapa berkas sudah kami siapkan, ada dugaan hal
pelanggaran yang tertuang baik itu Perda No. 03 Tahun 2022 maupun Perbup No. 21
Tahun 2022, kita lihat saja nanti hasilnya mas karena kita saat ini menyiapkan
tahapan berkas yang sudah kita persiapkan,” papar pengacara tersebut, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, Suwito Raharjo, Camat Jatikalen Pemdakab Nganjuk,
selaku Ketua Panitia Pengawas Perades saat di konfirmasi awak media melalui telpon
aplikasi WhatsApp menyimpulkan, untuk pelantikan perangkat desa yang ada di
wikayah kecamatan jatikalen rencana akan di gelar pada tanggal 5 januari 2023.
“Namun untuk geser atau tidaknya kami tidak tahu karena itu
ranahnya pihak desa. dan sampai sekarang ter tanggal 2 januari 2023 kami juga
belum menerima undangan tentang pelantikan perangkat desa,” jelas pejabat
kecamatan tersebut, Senin (2/1/2022).
Lanjut dikatakan Camat Jatikalen, untuk kegiatan pelaksanaan
pelantikan perangkat desa tetap harus dilakukan, karena kalau tidak di laksanakan akan
menyalahi aturan dan tahapan harus tetap berjalan.
“Kalau tidak dilaksanakan kan tidak punya pijakan dan yang
mau di tuntut hal yang di mana, setelah dilalui pelantikan dan kalau disinyalir
ada kecurangan itu baru bisa di Peratunkan atau di gugat melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) dan tentunya tidak lebih dari 14 hari setelah
pelantikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Sebelumnya ujian test perangkat desa dari
12 Desa di Wilayah Kecamatan Jatikalen telah di gelar di Universitas Merdeka
(UNMER) Malang pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022. Majanews.com merilis
dengan judul “Ujian Test Parades di Gelar Di Unmer Malang Ricuh, CamatJatikalen Nganjuk Upayakan Ujian Test Ulang”. Ikuti lanjutan berita menarik
lainnya hanya di majanews.com.(mrn/tim)