Hanan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) |
PASURUAN (Pewarta88.com) – Dalam beberapa bulan ini tambang liar atau tak berizin (Galian ilegal) banyak mendapat sorotan serius dari masyarakat dan LSM di kabupaten Pasuruan, Rabu (1/3/2023).
Hanan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD)
mengatakan, banyaknya tambang diduga ilegal tetap beraktivitas bebas sudah
cukup lama.
“Kegiatan pertambangan di kawasan tersebut diduga tidak
memiliki dokumen perizinan secara lengkap, Meski demikian aktivitas
pertambangan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” kata aktivis
tersebut kepada pewarta88.com juga media lain, Rabu (1/3/2023).
Masih Hanan, dirinya telah berpesan kepada Aparat Penegak
Hukum (APH) supaya melakulan tindakan sebagaimana mestinya
“APH khususnya Polres Pasuruan harus segera melakukan
penyelidikan terkait dugaan maraknya keberadaan tambang-tambang ilegal,”
tegasnya.
Aktivis tersebut juga membeberkan galian-galian ilegal yang
ada d wilayah Pasuruan, seperti di kawasan Grati, Kejayan, Pasrepan, Gempol,
Beji dan banyak juga yang lainnya.
Baca Juga: Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik
“Semua dokumen keberadaan tambang sudah kita serahkan ke
polisi, tinggal menindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bakti Jati Permana, Kasat Pol PP Kabupaten
Pasuruan, menegaskan akan memanggil dan menindak jika terbukti bersalah.
Hal ini di sampaikan kepada media minggu lalu, Jumat 24
Februari 2023 usai mengikuti peresmian kantor baru pendopo Bupati dan Wakil
Bupati Pasuruan.
“Kita jadwalkan Minggu depan melakukan pemanggilan ke pihak
penambang, namun sifatnya klarifikasi,” ucapnya.
Dirinya akan tindak jika penambang itu terbukti melanggar, “Kalau
memang terbukti melanggar, tentunya akan kita tindak tegas. Langkah awal kita
melayangkan surat pemanggilan ke pemilik tambang,” tegas pejabat penegak perda
tersebut.(ali/tim)