Polsek Loceret Nganjuk. |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Mantan Kepala Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Berinisial MS (54) telah di laporkan ke pihak Polisi oleh warganya, Minggu (20/05/2023). Laporan tersebut didasari dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakakukan sejak MS saat masih menjabat di Desa.
Sesuai hasil cepretan camera kuli tinta pewarta88.com di
lokasi, laporan warga desa Tekenglagahan Kecamatan Loceret tertuang dalam
berkas lampiran laporan tentang perihal: laporan pengaduan di pihak kepolisian
sektor Loceret.
“Pengaduan saya buat sehubungan dengan adanya dugaan
penipuan dan penggelapan berupa uang pembayaran balik nama serta zona dan biaya
pajak waris serta sertifikat tanah (SHM
no: 689) atas nama Sdr.Sukardi senilai Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta
Rupiah) sehingga akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar
Rp.30.000.000,” jelas Istiqoma yang mendampingi pelapor saat dimintai
keterangan pewarta88.com. Minggu (20/5/2023).
Masih dikatakan, serta sertifikat dimaksut masih di bawa
atau tidak dikembalika,maka dengan ini saya mengadukan kejadian tersebut untuk
dapat di tindak lanjuti secara prosedur hukum yang berlaku.
Pelapor yang mengaku dari Desa Candirejo Loceret juga menanmbahkan,
saya mengurusi punya keponakan saya tentang sertifikat mau di alih namakan ke
hak waris (mas joko dan muntiah).
“Karena sudah 3 tahun yang lalu pihak keluarga kami sudah
mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupaih) kepada MS, hingga
sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali, dan sudah beberapa kali kami
menanyakan hasilnya juga belum ada kejelasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, maka hari ini minggu 20 mei 2023 permasalahan
ini saya adukan atau saya laporkan kepihak kepolisian dengan harapan agar ada
tindak lanjut secara prosedur hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama, Dodik W Kepala Desa, Aktif Tekenglagahan
saat ditemui pewarta88.com membenarkan adanya pelaporan/aduan dari warganya kepada
mantan kepala Desa.
“Kita tetap mendukung karena ini juga hak dan tanggung jawab
kami sebagai aparatur desa, walaupun disitu (red/mantan) sudah terlepas dari
tanggung jawab sebagai kepala desa, dan tentunya ini bagian kinerja kami
sebagai aparatur desa untuk kerja sebagai pelayanan publik kepada masyarakat
untuk tetap kita layani," ujar Kades.
Lanjut dodik, sebenarnya persoalan ini sudah diduduk
maniskan bersama secara kekeluargaan antara terlapor dan pelapor, namun tidak
pernah ada titik temu.
“Sehingga persoalan ini kita kembalikan kepada warga kami
lagi tentang keinginan yang akan di tempuh," Pungkas Kades (m.nyot/marno)
Baca Juga:
Arek Mojokerto Juara di Sea Games Kamboja 2023, Pangkat Duta Olahraga Diberikan Oleh Pemkot Mojokerto |