Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades di Kecamatan Loceret Nganjuk di Polisikan

Polsek Loceret Nganjuk.

NGANJUK (Pewarta88.com) - Mantan Kepala Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Berinisial MS (54) telah di laporkan ke pihak Polisi oleh warganya, Minggu (20/05/2023). Laporan tersebut  didasari dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakakukan sejak MS saat masih menjabat di Desa.

Sesuai hasil cepretan camera kuli tinta pewarta88.com di lokasi, laporan warga desa Tekenglagahan Kecamatan Loceret tertuang dalam berkas lampiran laporan tentang perihal: laporan pengaduan di pihak kepolisian sektor Loceret.

“Pengaduan saya buat sehubungan dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan berupa uang pembayaran balik nama serta zona dan biaya pajak waris serta sertifikat tanah (SHM  no: 689) atas nama Sdr.Sukardi senilai Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sehingga akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,” jelas Istiqoma yang mendampingi pelapor saat dimintai keterangan pewarta88.com. Minggu (20/5/2023).

Masih dikatakan, serta sertifikat dimaksut masih di bawa atau tidak dikembalika,maka dengan ini saya mengadukan kejadian tersebut untuk dapat di tindak lanjuti secara prosedur hukum yang berlaku.

Pelapor yang mengaku dari Desa Candirejo Loceret juga menanmbahkan, saya mengurusi punya keponakan saya tentang sertifikat mau di alih namakan ke hak waris (mas joko dan muntiah).

“Karena sudah 3 tahun yang lalu pihak keluarga kami sudah mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupaih) kepada MS, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali, dan sudah beberapa kali kami menanyakan hasilnya juga belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, maka hari ini minggu 20 mei 2023 permasalahan ini saya adukan atau saya laporkan kepihak kepolisian dengan harapan agar ada tindak lanjut secara prosedur hukum yang berlaku.

Ditempat yang sama, Dodik W Kepala Desa, Aktif Tekenglagahan saat ditemui pewarta88.com membenarkan adanya pelaporan/aduan dari warganya kepada mantan kepala Desa.

“Kita tetap mendukung karena ini juga hak dan tanggung jawab kami sebagai aparatur desa, walaupun disitu (red/mantan) sudah terlepas dari tanggung jawab sebagai kepala desa, dan tentunya ini bagian kinerja kami sebagai aparatur desa untuk kerja sebagai pelayanan publik kepada masyarakat untuk tetap kita layani," ujar Kades.

Lanjut dodik, sebenarnya persoalan ini sudah diduduk maniskan bersama secara kekeluargaan antara terlapor dan pelapor, namun tidak pernah ada titik temu.

“Sehingga persoalan ini kita kembalikan kepada warga kami lagi tentang keinginan yang akan di tempuh," Pungkas Kades (m.nyot/marno)


Baca Juga:

Arek Mojokerto Juara di Sea Games Kamboja 2023, Pangkat Duta Olahraga Diberikan Oleh Pemkot Mojokerto