Kuli Tinta Media Markaz Grup saat Konfirmasi Dugaan Kepala Desa Jatirejo Banyaan Kediri Terkait Abaikan Keterbukaan Informasi Publik. |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Dugaan kurangnya memaksimalkan kinerja dalam suatu hal memberi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada warganya, membuat seorang Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Rabu (17/5/2023) siang.
Informasi yang di himpun media ini baik melalui salah satu
sumber maupun mengutip teks dari beberapa media online yang sudah beredar, Sunarto
salah satu warga Dusun Ngesong Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri,
Jatim. telah meminta penjelasan keterangan keberadaan letter C Desa milik
ayahnya (Almarhum Jani) namun keterangan tersebut tidak pernah di dapatkan oleh
yang bersangkutan tanpa adanya kejelasan yang lebih jelas.
Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut ia
menganggap Kepala Desa Jatirejo menduga secara sengaja telah mengindaikan /
menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses dan didapat oleh
masyarakat.
Dengan adanya dugaan rasa kecewa yang mendalam akibat tak
mendapatkan hak keterbukaan informasi publik, Sunarto mengambil langkah dengan
cara melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H, M.H. melimpahkan semua
persoalan yang telah telah menimpanya dengan cara mengadukan kepihak APH Polda Jatim.
Dalam catatannya, laporan atas dugaan pelanggaran pasal 52
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut dituturkan Prayogo Laksono S.H,M.H sesosok pria
yang berpawaan gagah mempunyai paras tampan asal kota angin Nganjuk
Dikatakannya, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memohon secara
hormat dan resmi ke Pemerintahan Desa Jatirejo tepatnya pada tanggal 4 April
2023 lalu, namun permintaan tersebut tidak ada respon sama sekali.
”Pada 4 April 2023 lalu kami melayangkan surat permohonan
keterangan leter C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini
kami membuat pengaduan ke polda jatim. permohonan tersebut tidak pernah
ditanggapai,” ungkap Prayogo Laksono.
Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, ia menganggap bahwasannya adanya sikap dugaan
mengabaikan telah melanggar Keterbukaan
Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Dengan hukuman kurungan satu tahun dan atau pidana denda
Lima Juta Rupiah,” Tegas nya.
Diduga Abikan Keterbukaan Informasi Publik, Kades Jatirejo Banyaan Kediri di Adukan Kepihak Polda Jatim |
Ia juga menambahkan, apa yang terjadi adalah merugikan kliennya. “Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya,” imbuhnya.
Paryogo panggilan akrab pengavara tersebut menegaskan,
langkah yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana
pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.
“Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana
pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi,” tuturnya.
Namun, ia juga optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat
pengadilan, dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa
di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses
persidangan hingga berita ini dinaikkan.
“Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke
pengadilan, kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu kepala desa
yang ada di Kediri , saat ini masih berjalan proses persidangan,” pungkasnya.
Adanya informasi tersebut kuli tinta pewarta88.com kamis 18
mei 2023 berusaha mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor Desa Jatirejo
kecamatan Banyaan Kediri. saat di temui di kantor Desa, Sodiq selaku kepala Desa
jatirejo Banyaan menguraikan, bahwa dirinya tidak menampik tentang dirinya
telah di adukan ke pihak aparat penegak hukum.
“Saya juga sudah tahu adanya hal tersebut telah di beritakan
di media online," Kata kades.
Lanjut Kades, bahwa P.Sunarto warga kami selaku penggugat
tanah telah menggandeng lowyer dan ia juga tak pernah berhubungan dengan saya
dan lagi pula P.Sunarto juga tidak pernah berhubungan dengan saya.
“Dengan berjalannya waktu pada tgl 4 april 2023 kemarin
beliaunya menerbitkan surat ke saya dengan tujuan mau minta later c di desa.
sebenarnya permintaan later c desa sudah kami persiapkan di balai desa, namun
beliaunya tidak mau datang ke kantor desa. dan mungkin sunarto maunya di kasih
langsung c desa atas nama mbah jami. sedangkan atas nama mbah jami di c desa
itukan gak ada. Tentunya itu menjadi document desa,” ungkap kades.
Masih kata kades, kami jelas tidak berani mengasih C desa ke
sembarang orang. Ayo lah kalau P.Sunarto minta leter C desa dan kalau memang
dia punya hak, agar supaya datang ke Desa Jatirejo.
Saat di singgung kuli tinta tentang dirinya di adukan ke
pihak polda jatim, kades menjawab, kalau memang permintaanya begitu tidak jadi
persoalan.
“Kalau memang saya nanti di panggil di polda jatim untuk di
mintai klarifikasi atupun keterangan ya gak papa, kami akan berikan data-data
sesuai realnya, dan kita sama sekali tidak ada satu pembelaan kepada siapapun
dan kita tetap real," tutup kades.(m.nyot).