Sijamed, Aplikasi Kerja Sama Publikasi dengan Berbagai Media Massa Menjadi Lebih Cepat dan Akuntabel
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan melahirkan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed). Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara Pemkab dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama,
data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi
administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta
nama, nomor Telegram dan email wartawan.
Kedua, data media berisi logo media, nama media dan
perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio,
televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional. Ketiga, daftar
reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan
advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
"Tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed,
terdapat 94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turun menjadi 83
media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama," terang Kepala
Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto kepada awak media, Selasa
(18/7/2023).
Masih dikatakan, Sejak awal 2023 pihaknya menambahkan fitur
data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif
advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi
surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial.
"Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisa
membaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut," Sambung
Ardi sapaan akrab nahkoda Diskominfo tersebut.
Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Diskominfo
Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. Ardi
menuturkan, pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71
tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.
Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten
Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022.
Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan
berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.
Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama
dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga
satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas
diunggah di Aplikasi Sijamed.
Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja
tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. "Kalau dituangkan di kontrak,
kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati
menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi," ujarnya.
Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial
dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi
setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput
beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib
mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.
"Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka
memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis
kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta
direvisi," tutur Ardi.
Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi
verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau
agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau
agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.
Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian
dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari,
media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline,
kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan
tidak bisa diklaim pembayarannya.
"Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk
mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem
otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut," tegasnya.
Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya
aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama
publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien
dan akuntabel.
"Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem,
administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel," cetusnya.
Penerapan Aplikasi Sijamed 2 tahun terakhir menuai respons
positif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dikatakan Nur
As'adi, Wartawan Jaya Pos. Menurutnya, Sijamed mengajari wartawan untuk bekerja
disiplin.
"Kedisiplinan itu mulai dari meliput kegiatan, menulis
berita, mengunggah naskah ke Sijamed, sampai mengunggah bukti tayang dan
invoice ke Sijamed," terangnya.
Sedangkan Wartawan majanews.com menilai Aplikasi Sijamed
membuat kerja sama media dengan Pemkab Mojokerto lebih efisien. Sebab hampir
semua surat menyurat secara elektronik. Ia berharap ke depan, surat tagihan
atau invoice juga sepenuhnya elektronik.
"Saran saya surat invoice juga dibuat elektronik
sepenuhnya. Karena selama ini kami masih harus mengirim fisik surat invoice ke
kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto," tandasnya.(ben).