Gempor Rokok Ilegal: Pemdakab Mojokerto Canangkan Pelanggar Dengan Sanksi Pidana UU No.39 Maksimal 5 Tahun Penjara
Iklan Cukai Pemdakab Mojokerto Tahun 2023. |
Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat atau Hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai, 1500 225.
Sanksi Pelanggran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang
Cukai
● Sanksi Administratif:
Paling Sedikit 2 Kali Nilai Cukai, Paling Banyak 10 Nilai
Cukai (Nilai Cukai Yang Seharusnya dibayar).
● Sanksi Pidana:
Paling Singkat 1 Tahun, Paling Lama 5 Tahun.
Pelaku Pelanggaran Cukai
》Rokok Pita Cukai Palsu
》Rokok Pita Cukai Beda Peruntukan
》Rokok Pita Cukai Bekas
》Rokok Polos atu Tanpa Pita Cukai