Ebit Widianto, salah satu tokoh masyarakat Nganjuk yang namanya tidak asing di bumi Nganjuk yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarat (LSM). |
NGANJUK (Pewarra88.com) – Pembangunan jembatan di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. menjadi sorotan hingga jadi bahan omongan miring oleh tokoh masyarakat Nganjuk. Dikarnakan pembangunan jembatan tersebut masih banyak tahapan yang harus di kerjakan meskipun waktu ditentukan hingga tinggal 30 hari.
Hasil yang di himpun pewarta88.com, di lokasi pada kamis (28/09/2023),
pembangunan jembatan Desa Gebangkerep di biayai dengan sumber dana dari APBDP
Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar
Rp.780.692.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Dua
Ribu Rupiah).
Dalam papan nama pekerjaan, terpampang dengan mulai kerja
tanggal 24/07/2023 dan tanggal selesai
kerja 27/10/2023, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender,
dengan pelaksana kerja CV. Maju Karya Indinesia di bawah naungan konsultan
pelaksana CV.Abyakta Consultan.
Ebit Widianto, salah satu tokoh masyarakat Nganjuk yang
namanya tidak asing di bumi Nganjuk yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarat
(LSM) ternama di daerah tersebut. saat di lokasi menjelaskan kepada
majanews.com, menurutnya, pembangunan jembatan Desa Gebangkerep Baron hingga
hari ini kamis 28 September 2023 belum memasuki kinerja setengah jalan.
“Artinya masih memasuki progres kurang dari 40 persen, padahal
pekerjaan harus di selesaikan pada tanggal 27/10/2023,” tegas Ebit kepada awak
media, Kamis (28/9/2023).
Masih di katakan Ebit, kalau kita hitung sesuai perhitungan
dari papan nama informasi dengan nomor kontrak mulainya pekerjaan pada tanggal
24 juli 2023 hingga selesai pekerjaan per tanggal 27 oktober 2023.
“Maka pekerjaan tersebut masih mempunyai waktu kerja selama
29 hari kerja. dan prediksi saya pelaksana CV. Maju Karya Indonesia bakal tidak
bisa menyelesaikan sesuai batas waktu yang di tentukan atau deadline,”
sambungnya.
Lebih lanjut, kalau saja pelaksana CV pemenang tander tidak
bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di tentukan, maka CV tersebut
siap siap bakal membayar denda.
“Sepengetahuan saya denda akan berjalan perhitungan hari
sebesar dari nilai kontrak di bagi seribu rupiah, nah dari situ kita bisa
menghitung sendiri berapa denda per hari yang akan di bayar oleh pihak
pelaksana,” pungkas Aktivis Nganjuk tersebut.
Adanya informasi dari LSM, tim pewarta88.com akan berusaha
mengkonfirmasi ke pihak PPK proyek yang menjadi sorotan masyarakat Nganjuk,
ikuti berita selanjutnya hanya di majanews.com.(nyoto/tim)