MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto yaitu
seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas
netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024, yang
berlangsung di halaman pemkab Mojokerto, Selasa (17/10/2023) pagi.
Pada pelaksanaan penandatanganan pakta integritas netralitas
secara simbolis dilakukan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, yang disaksikan langsung oleh Bupati
Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan
pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN
diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum
selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan
praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen
masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak
menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam
bentuk apapun.
Ikrar deklarasi, terlihat dilaksanakan dengan penuh
integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai
ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan
kesatuan NKRI.
Dalam kesempatan, Bupati Ikfina menegaskan, bahwa seluruh
ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk turut menciptakan iklim yang kondusif
serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh
atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.
"Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai
fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan
publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai
perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap pidato Bupati didepan ratusan
ASN Pemdakab Mojokerto.
Lebih lanjut, kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN,
Bupati Ikfina juga mengatakan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan
bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak
memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan
kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah
pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat
dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” sambung Bupati.
Namun, Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa,
ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran
kode etik dan disiplin.
Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor
satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan
sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman
disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
hal tersebut dilakukan, karena berdasarkan data Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada
pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu
tahun 2019 yang lalu.
Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati
Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto
untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas
ASN.
"Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto
termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut," jelasnya.
Diketahui, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN
dalam Pemilu diantaranya, pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya
terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial
bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil
gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.
Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon
dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting,
comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat
diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan
menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan
menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta
alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan
bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk
pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina berharap, seluruh ASN
untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait
penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Ia juga meminta, seluruh
kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara massive serta
melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing,
sehingga kedepannya dapat menciptakan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 di
Kabupaten Mojokerto yang aman, sukses, damai, dan kondusif.
"Jadi netralitas ASN ini pentingnya adalah supaya para
ASN tetap fokus pada pelayanan publik, fokus dalam upaya menjaga kondusifitas
bagaimana persatuan dan kesatuan tetap kita jaga," pungkasnya.(ben/tim)