MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Pemerintah Pusat melakukan penajaman kebijakan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2023, baik dari segi tematik, lokus prioritas, hingga efektivitas program, agar DAK tersebut benar-benar efektif dalam pembangunan daerah.
Hal inilah yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto,
melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto. Dalam Permendikbudristek
no. 3 tahun 2022 tentang Juknis DAK Bid. Pendidikan TA. 2022.
Dispendik Kabupaten Mojokerto secara bertahap telah
melakukan pengucuran anggaran melewati Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di
bidang Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Untuk anggaran tahun 2023 ada
3 gedung SMPN yang telah rampung dalam pengerjaan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Ludfi Ariyono melalui
Adi Mahendarto, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, saat ditemui awak media di
ruang kerjanya mengatakan, dalam progres pembangunan gedung sekolah di tiga
SMPN yang ada di Kabupaten Mojokerto telah kelar sesuai kontrak.
“SMPN 2 Gondang Kabupaten Mojokerto, dengan nilai anggaran
DAK sebesar, Rp.1.448.500.000. Dan SMPN 1 Pungging, anggaran DAK senilai
Rp.1.732.000.000, sudah progres 100%,” jelas Kabid Sarpras Dispendik tersebut
kepada pewarta88.com juga media lain saat di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, dan yang satu SMPN 2 Pungging senilai
Rp.1.303.634.000. Jadi DAK anggaran tahun 2023 untuk 3 gedung rampung sudah.
Bukan hanya itu, selain lembaga SMPN juga ada 6 lembaga yang rampung progres
100%.
“Bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang
Pendidikan telah rampung dalam progres 100% di ada 9 lembaga, 3 lembaga Paud, 3
lembaga SDN, dan 3 lembaga SMPN,” papar Adi.
Untuk progres, Adi selalu mengimbau ke pihak ketiga atau
rekanan yang mendapatkan proyek konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru, agar
dikerjakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan dapat menyelesaikan
pekerjaannya sesuai waktu ditentukan.
“Dalam pelaksanaan DAK adalah mengacu pada dasar hukum Perpres
no. 15 tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik TA. 2023,” sambungnya.
Bukan hanya itu, masih kata Adi, untuk dasar hukum juga
mengacu pada Permendikbudristek no. 3 tahun 2022 tentang Juknis DAK Bid.
Pendidikan TA. 2022.
“Selain itu juga mengacu di peraturan LKPP no. 3 tahun 2021
tentang Pedoman Swakelola,” sambungnya.
Lebih lanjut, dan juga menjadi dasar hukum dalam Keputusan
DEPUTI Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP no. 2 tahun 2022 tentang
model dokumen swakelola.
“Harapan kami adalah dengan tuntasnya rehabilitasi prasarana
dan sarana sekolah yang di danai dari APBN melalui program DAK tahun 2023 bisa
memperlancar berjalannya belajar mengajar,” harap pejabat Sarpras tersebut.
Adi juga berpesan, dalam gedung baru yang sudah terlaksana
supaya para guru dan murid mempunya rasa memiliki. Sehingga dapat menjaga
keadaan prasarana dan sarana sekolah dengan baik.
“Dan kami akan terus menyampaikan usulan pada kegiatan DAK
dengan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melalui update data dapodik,” demikian
kata Adi.
Adi juga menambahkan, untuk pelaksanaan DAK anggaran 2023, Pihak
Dinas Pendidikan juga melibatkan jajaran samping dari kepolisian dan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam sosialisasi DAK Fisik sebelum
dimulainya pekerjaan.
“Tujuan utama pelaksanaan sosialisasi DAK Fisik tersebut tidak lain yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Mojokerto, Alhamdulillah khusus untuk pengerjaan fisik DAK 2023 seluruhnya tuntas 100%,” pungkas Adi Mahendarto.(ben/adv)