Meminta Hak Sewa, Warga Banjaranyar NekatTanam Ratusan Pohon Pisang di Lahan Sawah Desa Kedungsooko Sukomoro Nganjuk
NGANJUK (Pewarra88.com) - Persoalan hak sewa lahan sawah yang ada di Desa Kedungsooko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. diduga belum menemui titik temu kesepakatan yang jelas dari pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, pemberitaan pewarta88.com dengan judul, Diduga Lampiaskan
Amarah, Baliho ukuran jumbo di tanam di petak sawah desa Kedungsooko Sukomoro
Nganjuk, pada hari Minggu (21/04/2024)
Catatan: Joko Siswanto selaku pihak kedua (penyewa laha )
warga Dusun blimbing Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Nganjuk diketahui
sebelum melakukan pemasangan banner jumbo dan penanaman pohon pisang sudah
melakukan pemberitahuan melalui surat, baik pihak Desa, Kecamatan, Polsek
Sukomoro bahkan Polres Nganjuk.
Namun, surat tembusan diduga belum ada tanggapan dari pihak
mana pun, sehingga pada 21/04/2024 berupaya memasang banner ukuran jumbo yang
di tancap di lahan persawahan dengan tujuan dalam waktu dekat akan segera di
kerjakan.
Diketahui, sejak tertancapnya banner ukuran besar hingga
memasuki pada tanggal (30/04/2024), juga belum ada respon dari pihak manapun.
Suwono Kepala Desa Kedungsoko Sukomoro Nganjuk pada Minggu
yang lalu berhasil di konfirmasi awak media di ruangan kerja, orang nomor
satu di desa Kedungsooko menyampaikan, bahwa ia juga tahu ada pemasangan banner
di petak lahan persawahan yang lokasinya juga tidak jauh dari kantor Desa
Kedungsooko.
“Kemarin setelah pemasangan banner saudara Agus sebagai ahli
waris (pemilik lahan) juga mendatangi kantor desa Kedungsooko dengan mengadukan
persoalan tersebut, kalau kami boleh sarankan untuk pihak penyewa warga desa
Banjaranyar ya jangan terburu buru untuk di kerjakan dulu lah," tegasnya
dengan jelas.
Setelah tahapan demi tahapan dilalui, Rabu 01/05/2024 Joko
Siswanto memberanikan diri dengan mengerjakan lahan persawahan dengan bertanam
pohon pisang, ratusan pohon pisang ditanam di petak persawahan dengan luas
lahan mencapai 13.050 meter persegi.
Terpisah, Joko Siswanto selaku pihak penyewa saat di temui
dilokasi lahan persawahan 01/05/2024 mengatakan, alhamdulilah saat ini sudah ia
tanami pohon pisang di petak lahan 13.050 meter persegi.
“kalau saya perposisi dinpenyewa lahan selama 2 tahun dengan
perjanjian pada bulan September 2023 lalu dari Bu Wiji Astutik sebagai ahli
waris dari Haji.Kamit,” jelasnya.
Masih dikatakan Joko, ini suwatu bukti bahwa Haji Kamit
semenjak membeli lahan baru bisa menyewakan selain H. Tasripin yang juga sudah
mensertifikatkan pada tahun 2004 lalu.
Saat disinggung apakah pihak ahli waris yang saat ini
mengerjakan lahan sawah sejak penanaman banner sudah menghubungi saudara Joko
sebagai penyewa, Joko menjawab tegas, bahwa Agus (ahli waris) sama sekali belum
menghubunginya.
“kalau memang ada sesuatu yang perlu di selesaikan biar
diselesaikan sama Bu Wiji sebagai ahli waris dari H.Kamit," tegasnya.
Perlu diketahui, Agus sebagai ahli waris juga nampak
mengunjungi lahan yang saat ini dikerjakan oleh Joko Siswanto, informasi yang
diterima awak media. Agus datang dengan memotret lokasi sambil menanyakan
alamat lengkap saudara Joko Siswanto sebagai pihak kedua "penyewa".(nyoto)