Meminta Hak Sewa, Warga Banjaranyar NekatTanam Ratusan Pohon Pisang di Lahan Sawah Desa Kedungsooko Sukomoro Nganjuk

NGANJUK (Pewarra88.com) - Persoalan hak sewa lahan sawah yang ada di Desa Kedungsooko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. diduga belum menemui titik temu kesepakatan yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, pemberitaan  pewarta88.com dengan judul, Diduga Lampiaskan Amarah, Baliho ukuran jumbo di tanam di petak sawah desa Kedungsooko Sukomoro Nganjuk, pada hari Minggu (21/04/2024)

Catatan: Joko Siswanto selaku pihak kedua (penyewa laha ) warga Dusun blimbing Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Nganjuk diketahui sebelum melakukan pemasangan banner jumbo dan penanaman pohon pisang sudah melakukan pemberitahuan melalui surat, baik pihak Desa, Kecamatan, Polsek Sukomoro bahkan Polres Nganjuk.

Namun, surat tembusan diduga belum ada tanggapan dari pihak mana pun, sehingga pada 21/04/2024 berupaya memasang banner ukuran jumbo yang di tancap di lahan persawahan dengan tujuan dalam waktu dekat akan segera di kerjakan.

Diketahui, sejak tertancapnya banner ukuran besar hingga memasuki pada tanggal (30/04/2024), juga belum ada respon dari pihak manapun.

Suwono Kepala Desa Kedungsoko Sukomoro Nganjuk pada Minggu yang lalu berhasil di konfirmasi awak media di ruangan kerja, orang nomor satu di desa Kedungsooko menyampaikan, bahwa ia juga tahu ada pemasangan banner di petak lahan persawahan yang lokasinya juga tidak jauh dari kantor Desa Kedungsooko.

“Kemarin setelah pemasangan banner saudara Agus sebagai ahli waris (pemilik lahan) juga mendatangi kantor desa Kedungsooko dengan mengadukan persoalan tersebut, kalau kami boleh sarankan untuk pihak penyewa warga desa Banjaranyar ya jangan terburu buru untuk di kerjakan dulu lah," tegasnya dengan jelas.

Setelah tahapan demi tahapan dilalui, Rabu 01/05/2024 Joko Siswanto memberanikan diri dengan mengerjakan lahan persawahan dengan bertanam pohon pisang, ratusan pohon pisang ditanam di petak persawahan dengan luas lahan mencapai 13.050 meter persegi.

Terpisah, Joko Siswanto selaku pihak penyewa saat di temui dilokasi lahan persawahan 01/05/2024 mengatakan, alhamdulilah saat ini sudah ia tanami pohon pisang di petak lahan 13.050 meter persegi.

“kalau saya perposisi dinpenyewa lahan selama 2 tahun dengan perjanjian pada bulan September 2023 lalu dari Bu Wiji Astutik sebagai ahli waris dari Haji.Kamit,” jelasnya.

Masih dikatakan Joko, ini suwatu bukti bahwa Haji Kamit semenjak membeli lahan baru bisa menyewakan selain H. Tasripin yang juga sudah mensertifikatkan pada tahun 2004 lalu.

Saat disinggung apakah pihak ahli waris yang saat ini mengerjakan lahan sawah sejak penanaman banner sudah menghubungi saudara Joko sebagai penyewa, Joko menjawab tegas, bahwa Agus (ahli waris) sama sekali belum menghubunginya.

“kalau memang ada sesuatu yang perlu di selesaikan biar diselesaikan sama Bu Wiji sebagai ahli waris dari H.Kamit," tegasnya.

Perlu diketahui, Agus sebagai ahli waris juga nampak mengunjungi lahan yang saat ini dikerjakan oleh Joko Siswanto, informasi yang diterima awak media. Agus datang dengan memotret lokasi sambil menanyakan alamat lengkap saudara Joko Siswanto sebagai pihak kedua "penyewa".(nyoto)

Streaming.