Suzuki Finance di Mojokerto Dimeja Hijaukan, Advokat Berharap Hakim Membela Masyarakat Kecil

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, telah menggelar sidang gugatan Sugiarto, warga asal RT/RW 012/006 dusun Bote Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dengan tergugat  lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam gugatan sidang, Debitur Sugiarto dan didampingi kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Nawi Oke, telah menghadirkan saksi inti untuk membela perkara yang menimpa Debitur Sugiarto. Sidang digelar di kantor PN Mojokerto jalan R.A Basuni No 11 Mojokerto. Pada Selasa (23/7/2024).

Berlangsungnya sidang, Sri Handayani saksi dari Debitur menjelaskan didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, saat kejadian menyita mobil pada tanggal 4 januari 2024 lalu, ia bersama suami pinjam mobil Ertiga kepada Sugiarto.

“Pak suwoto pinjam mobil ke pak sugiarto untuk ke lamongan, waktu dari jombang ke lamongan diikuti oleh beberapa orang depkolektor dari Suzuki finance,” jelas saksi Sri Handayani yang suami meninggal dunia seusai kejadian penyitaan mobil yang ia pinjam.

Masih dikatakan, Minjam mobil untuk mengantar kue acara 1000 hari keluarga pak Suwoto. Ketika mobil mau ditarik pihak leasing, pak Suwoto minta nanti saja dijombang ketemu sama yang punya mobil pak Sugiarto.

Jalannya persidangan, hakim juga mempertanyakan soal kwitansi yang merujuk ada tanda tangannya, tetapi Sri Handayani menjelaskan untuk kuwitansi kecil yang menulis depkolektornya sendiri dan yang menandatanganinya tidak ada. Demikian kata saksi Sri Handayani.

Iwan Setyanto selaku kuasa hukum dari Debitur Sugiarto dari pos bantuan hukum advokad Indonesia, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan, bahwa hari ini tadi adalah keterangan saksi dari penggugat.

“Bahwa kami dari penggugat memberikan atau menyampaikan saksi yang pertama Moh Nafi dan yang kedua adalah Ibu Sri Handayani. Dari kedua saksi tadi memberikan kesaksian antara lain yang pertama bahwa ibu Sri handayani itu dengan almarhum suaminya bapak almarhum Suwoto itu meminjam mobil Ertiga kepada klien kami,” ujar Iwan Nawi Oke panggilan akrabnya saat dimintai keterangan oleh awak media selesainya persidangan, Selasa (23/7/2024).

Masih dikatalan, pada saat meminjam mobilnya itu untuk keperluan di Lamongan, disitulah ada segerombolan orang yang mengaku dari PT Suzuki finance yang memaksa mereka itu untuk menyerahkan mobilnya. Nah pada saat almarhum Suwoto dan Ibu Sri Handayani itu di paksa oleh segerombolan kaum laki laki bertubuh besar yang mengaku dari Suzuki finance untuk menyerahkan mobilnya.

“Dia itu menolak karna itu bukan mobilnya, ini adalah mobilnya pak sugiarto, tapi segerombolan orang itu memaksa dan mengancam akan menderek. Yang akhirnya terpaksa mobil itu dibawa oleh kolektor dari Suzuki finance,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jadi sudah terungkap jelas fakta dipersidangan di dalam surat BSTK itu ada tulisan bahwa mobil tersebut menyewa ke pak Sugiarto, ternyata terungkap dipersidangan bahwa tidak menyewa, itu yang menulis adalah dari depkolektor sendiri jadi itu penyesatan.

“Penyesatan yang di desain sedemikian rupa oleh depkolektor sehingga nanti seakan akan mobil itu disewakan. Dan tadi terungkap juga di fakta persidangan bahwa adik dari pak suwoto  itu yang menandatangani BSTK,” ujar Iwan Nawi Oke.

Namun, kenapa dia menandatangi karena tidak ingin terjadi pertumpahan darah dan keributan, akhirnya dia menandatangani hal tersebut. Sehingga hal itulah yang membuat penyerahan itu karena memang menghindari hal tersebut terpaksa.

“Karena ada 20 laki laki bertubuh tegap, seakan akan memaksa seseorang untuk menyerahkan unitnya yang terungkap dipersidangan,” paparnya.

Iwan Nawi Oke juga berharap, pos bantuan hukum advokad indonesia, harapan kami bahwa PN mojokerto ini bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti ini atau klien kami.

“Beliau beli mobil mengangsur malah ditarik padahal telat 2 bulan saja, negara harus berpartisipasi pembela masyarakat kecil sehingga terjadilah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, jadi itulah yang bisa sampaikan semoga hakim bisa hatinya terketuk membela masyarakat kecil,” pungkas Iwan Nawi Oke.

Ditempat yang sama, majanews.com bersama media lain meminta keterangan kepada pihak lembaga leasing Suzuki Finance yang diketahui bernama Sulaiman, apa yang menjadi pertanyaan awak media dirinya tidak memberi tanggapan secara rinci, Sulaiman juga menegeskan bahwa dalam menghadiri persidangan ia mewakili prinsipal perusahaan.

“Kalau masalah apa disana saya tidak ada tanggapan, karena saya tidak terlibat disana, mengikuti sidang hanya mewakili perusahaan untuk hadir dalam persidangan itu aja,” kata Sulaiman saat ditemui di halaman kantor PN, Selasa (23/7/2024).

Masih dikatakan, kalau mengenai lain lain proses itu silakan tanya ke yang melakukan prosesnya lah.

“Tadi kan dari debiturnya kan atau dari pak suwoto dan keluarganya, tidak apa apa,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah menayangkan berita persoalan lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto. Dengan judul. “Suzuki Finance di Kota Mojokerto DidugaTidak Prosedural, Pasutri Asal Jombang Menuntut Keadilan”.

Berita tayang pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu, dan sempat firal di jejaring sosial dengan komentar beragam dari netizen. Ikuti berita mrenarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)

Streaming