MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, telah menggelar sidang gugatan Sugiarto, warga asal RT/RW 012/006 dusun Bote Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dengan tergugat lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam gugatan sidang, Debitur Sugiarto dan didampingi kuasa
hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Nawi Oke, telah menghadirkan saksi
inti untuk membela perkara yang menimpa Debitur Sugiarto. Sidang digelar di
kantor PN Mojokerto jalan R.A Basuni No 11 Mojokerto. Pada Selasa (23/7/2024).
Berlangsungnya sidang, Sri Handayani saksi dari Debitur
menjelaskan didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, saat kejadian menyita
mobil pada tanggal 4 januari 2024 lalu, ia bersama suami pinjam mobil Ertiga
kepada Sugiarto.
“Pak suwoto pinjam mobil ke pak sugiarto untuk ke lamongan,
waktu dari jombang ke lamongan diikuti oleh beberapa orang depkolektor dari
Suzuki finance,” jelas saksi Sri Handayani yang suami meninggal dunia seusai
kejadian penyitaan mobil yang ia pinjam.
Masih dikatakan, Minjam mobil untuk mengantar kue acara 1000
hari keluarga pak Suwoto. Ketika mobil mau ditarik pihak leasing, pak Suwoto
minta nanti saja dijombang ketemu sama yang punya mobil pak Sugiarto.
Jalannya persidangan, hakim juga mempertanyakan soal
kwitansi yang merujuk ada tanda tangannya, tetapi Sri Handayani menjelaskan untuk
kuwitansi kecil yang menulis depkolektornya sendiri dan yang menandatanganinya
tidak ada. Demikian kata saksi Sri Handayani.
Iwan Setyanto selaku kuasa hukum dari Debitur Sugiarto dari
pos bantuan hukum advokad Indonesia, saat dimintai keterangan oleh awak media
menyampaikan, bahwa hari ini tadi adalah keterangan saksi dari penggugat.
“Bahwa kami dari penggugat memberikan atau menyampaikan
saksi yang pertama Moh Nafi dan yang kedua adalah Ibu Sri Handayani. Dari kedua
saksi tadi memberikan kesaksian antara lain yang pertama bahwa ibu Sri
handayani itu dengan almarhum suaminya bapak almarhum Suwoto itu meminjam mobil
Ertiga kepada klien kami,” ujar Iwan Nawi Oke panggilan akrabnya saat dimintai
keterangan oleh awak media selesainya persidangan, Selasa (23/7/2024).
Masih dikatalan, pada saat meminjam mobilnya itu untuk
keperluan di Lamongan, disitulah ada segerombolan orang yang mengaku dari PT
Suzuki finance yang memaksa mereka itu untuk menyerahkan mobilnya. Nah pada
saat almarhum Suwoto dan Ibu Sri Handayani itu di paksa oleh segerombolan kaum
laki laki bertubuh besar yang mengaku dari Suzuki finance untuk menyerahkan
mobilnya.
“Dia itu menolak karna itu bukan mobilnya, ini adalah
mobilnya pak sugiarto, tapi segerombolan orang itu memaksa dan mengancam akan
menderek. Yang akhirnya terpaksa mobil itu dibawa oleh kolektor dari Suzuki
finance,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jadi sudah terungkap jelas fakta dipersidangan
di dalam surat BSTK itu ada tulisan bahwa mobil tersebut menyewa ke pak
Sugiarto, ternyata terungkap dipersidangan bahwa tidak menyewa, itu yang
menulis adalah dari depkolektor sendiri jadi itu penyesatan.
“Penyesatan yang di desain sedemikian rupa oleh depkolektor
sehingga nanti seakan akan mobil itu disewakan. Dan tadi terungkap juga di
fakta persidangan bahwa adik dari pak suwoto
itu yang menandatangani BSTK,” ujar Iwan Nawi Oke.
Namun, kenapa dia menandatangi karena tidak ingin terjadi
pertumpahan darah dan keributan, akhirnya dia menandatangani hal tersebut.
Sehingga hal itulah yang membuat penyerahan itu karena memang menghindari hal
tersebut terpaksa.
“Karena ada 20 laki laki bertubuh tegap, seakan akan memaksa
seseorang untuk menyerahkan unitnya yang terungkap dipersidangan,” paparnya.
Iwan Nawi Oke juga berharap, pos bantuan hukum advokad
indonesia, harapan kami bahwa PN mojokerto ini bisa memberikan keadilan kepada
masyarakat kecil seperti ini atau klien kami.
“Beliau beli mobil mengangsur malah ditarik padahal telat 2
bulan saja, negara harus berpartisipasi pembela masyarakat kecil sehingga
terjadilah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, jadi itulah yang bisa
sampaikan semoga hakim bisa hatinya terketuk membela masyarakat kecil,” pungkas
Iwan Nawi Oke.
Ditempat yang sama, majanews.com bersama media lain meminta
keterangan kepada pihak lembaga leasing Suzuki Finance yang diketahui bernama Sulaiman,
apa yang menjadi pertanyaan awak media dirinya tidak memberi tanggapan secara rinci,
Sulaiman juga menegeskan bahwa dalam menghadiri persidangan ia mewakili
prinsipal perusahaan.
“Kalau masalah apa disana saya tidak ada tanggapan, karena
saya tidak terlibat disana, mengikuti sidang hanya mewakili perusahaan untuk
hadir dalam persidangan itu aja,” kata Sulaiman saat ditemui di halaman kantor
PN, Selasa (23/7/2024).
Masih dikatakan, kalau mengenai lain lain proses itu silakan
tanya ke yang melakukan prosesnya lah.
“Tadi kan dari debiturnya kan atau dari pak suwoto dan
keluarganya, tidak apa apa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah menayangkan
berita persoalan lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no
40C Kota Mojokerto. Dengan judul. “Suzuki Finance di Kota Mojokerto DidugaTidak Prosedural, Pasutri Asal Jombang Menuntut Keadilan”.
Berita tayang pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu, dan
sempat firal di jejaring sosial dengan komentar beragam dari netizen. Ikuti
berita mrenarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)