BPD se-Kabupaten Mojokerto Telah Dilantik Bupati, Jabatan Menjadi 8 Tahun

Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. lantik BPD se-Kabupaten Mojokerto. pada Selasa (10/9/2024) pagi, berlangsung halaman Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto, di jalan Ahmad Yani No 16. Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, telah dilantik Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. pada Selasa (10/9/2024) pagi, berlangsung halaman Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto, di jalan Ahmad Yani No 16. Kota Mojokerto.

Kali ini, jabatan BPD se-Kabupaten Mojokerto Menjadi 8 Tahun, Ikfina pangilan akrab Bupati Mojokerto menerangkan, secara resmi masa keanggotaan BPD se-Kabupaten Mojokerto, ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD yang telah dilantik.

“Saya berharap, seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat. Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota yang baru dikukuhkan,” kata pidato Bupati Ikfina

Masih dikatakan Bupati Ikfina, setiap kali ada penyerahan SK pengukuhan, ia selalu menyampaikan bahwa untuk menjamin terlaksananya perwujudan integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

“Saya harus pastikan bahwa dalam proses ini hingga nanti diterima betul-betul kita semuanya harus menjaga. Tidak ada permintaan gratifikasi ataupun bentuk yang lain atas keluarnya, terbitnya, dan penyerahan SK semuanya. Jika ada yang mengatasnamakan siapapun untuk meminta sejumlah uang silakan menolak,” kata Ikfina.

Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. lantik BPD se-Kabupaten Mojokerto. pada Selasa (10/9/2024) pagi, berlangsung halaman Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto, di jalan Ahmad Yani No 16. Kota Mojokerto

Karena penyerahan SK tidak dipungut biaya sepeserpun, masih dikatakan Bupati Ikfina, bukan hanya memberikan SK Pengukuhan, hari ini ia juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada BPD se-Kabupaten Mojokerto.

“Kita menganggarkan dari APBD Kabupaten Mojokerto. Kita bayarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Bupati Ikfina juga mengingatkan, dalam bekerja mengemabn amanah supaya fokus apa yang dikerjakan.

“Silakan fokus bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkas Ikfina.(ben/adv)