Kades Jatirejo Akan Mengundurkan Diri Persoalan Dana Desa, Begini Tanggapan Kadin PMD Pemda Nganjuk

 

Puguh Harnoto S.STP, MM. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK (Pewarta88.com) – Kabar isu dugaan Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. terkait pengunduran diri dari kursi jabatan sebagai Kades, semata mata bukan isapan kabar burung. namun kabar pengunduran diri Kades Jatirejo Loceret sempat terdengar secara lesan oleh orang nomor satu di Dinas PMD Pemdakab Nganjuk.

Hasil informasi yang dihimpun media pewarta88, dugaan keinginan pengunduran diri Agus selaku Kades Jatirejo Loceret adanya konflik internal Pemerintahan Desa, hingga menyebabkan imbas  kurang sehatnya tata kelola kinerja pemerintahan berjalan kurang lancar.

Namun, hal ini juga di kuatkan bahwa sampai hari ini Rabu 4 Desember 2024 tersisa 6 Pemerintahan Desa di Nganjuk salah satunya Desa Jatirejo Loceret belum menerima saluran Dana Desa tahap 2 tahun 2024. sehingga 6 Pemerintahan Desa di Nganjuk yang belum tersalur Dana Desa tahap 2 di batas ambang kewaspadaan.

Terkabar juga, batas waktu akhir sampai tanggal 20 Desember 2024, apa bila pemerintahan desa sampai batas waktu tanggal 20 Desember tidak bisa menyelesaikan pencairan, maka sisa anggaran akan di kembalikan ke rekening negara.

Puguh Harnoto S.STP, MM. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk saat memberikan keterangan kepada pewarta88.com, Rabu (04/12/2024) di ruangan kerja mengutarakan, ia juga pernah mendengar  bahwa yang bersangkutan Jatirejo Jatirejo Loceret pernah mengajukan pengunduran diri dari kursi Kades.

Berita Selanjutnya clik disini... 👇👇👇👇

Begini Tanggapan Kadin PMD Pemda Nganjuk