Iklan Cukai Pol PP Kota Mojokerto 2024. |
Berikut ciri-ciri rokok ilegal:
● Rokok Pita Cukai Palsu, Pita cukai palsu paling sulit dikenali,
tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda
dengan yang asli.
● Rokok Pita Cukai Berbeda, Kemasan prodok rokok ini menggunakan
pita cukai yang tidak sesui nama perusahaannya atau juga beda jenis prodak,
misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada prodak
rokok filter (SKM).
● Rokok Pita Cukai Kemasan, prodak rokok ini menggunakan pita
cukai bekas pakai, biasaenya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.
● Rokok Polos atau Tanpa Pita, Cukai Tidak ada pita cukai yang
ditempel kemasan prodak ini
Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penajara
dan atau pidana denda sesuai undang-undang 39 tahun 2007.
GEMPOR ROKOK ILEGAL, LAPORKAN, HUBUNGI: 1500 225