Problema hak kepemilikan asetan tanah bengkok hasil tukar guling akibat pembebasan lahan tol. |
NGANJUK, (Pewarta88.com) - Problema hak kepemilikan asetan tanah bengkok hasil tukar guling akibat pembebasan lahan tol milik warga dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk bernasib tak jelas. Pasalnya, ada 8 sertifikat milik desa Pecuk masih atas nama hak pribadi bukan hak kepemilikan pemerintahan desa, hingga hari ini pihak P2T belum membalik namakan kepemilikan dari milik pribadi ke pemerintahan desa akibat dugaan persoalan Eks Kades Pecuk.
Hasil informasi yang dihimpun media majanews.com, berawal dari salah satu sumber terpercaya mengabarkan. baru baru ini pihak desa tersebut telah mendapatkan serah terima sertifikat hak kepemilikan tukar guling lahan akibat pembebasan lahan jalan tol di wilayah kecamatan Patianrowo Nganjuk.
“Seingat saya pada tahun 2023 sudah di serahkan ke Desa, namun entah ada apa sertifikat tersebut di tarik kembali, alhamdulilah tahun kemarin sudah di serah terimakan kepihak desa dibtempat kami bekerja ini,” ujar narasumber yang berperan sebagai perangkat desa itu.