![]() |
Foto: ilustrasi. |
NGANJUK, (Pewarta88.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memasuki akhir tahun 2024 diketahui telah merealisasi penyaluran Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2024 di Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk. Dalam catatan ada 69 Pemerintahan Desa (Pemdes) yang tersebar di 20 Kecamatan telah mendapat alokasi bantuan BK 2024 tersebut.
Hasil di lansir media majanews.com, penyaluran bantuan keuangan BK 2024 di Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk, diketahui ada beberapa Desa penerima BK untuk pengerjaan progres proyek itu tidak sama dalam penyelesaian, antara desa penerima desa yang satu dengan penerima desa yang lain.
hal ini seperti yang terlihat di Pemerintahan Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom dengan pekerjaan aspal secara lapen, diketahui pada bulan November 2024 sudah menyelesaikan pekerjaan dengan progres 100 persen. selain itu juga terlihat di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Tanjunganom hingga hari ini terlihat pada 14 maret 2025, pekerjaan proyek drainase masih dalam tahap pengerjaan hingga belum mencapai progres 100 persen.
Disisi lain, awak media melakukan kunjungan di salah satu Pemerintahan Desa (Pemdes) yang di sinyalir juga mendapat bantuan keuangan (BK) 2024 dan melakukan upaya konfirmasi, bahwa orang nomor satu sebagai pemimpin Pemerintahan Desa tersebut hanya menjawab secara singkat, bahwa hingga hari ini belum melakukan pekerjaan proyek tersebut.
Puguh Harnoto SSTP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerja mengatakan, memang benar ada sekitar 69 Pemerintahan Desa di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2024 akhir mendapat Bantuan Keuangan (BK) 2024 dari Provinsi Jawa Timur.
“Memang dalam proses penerimaan anggaran ada di sekitar akhir bulan tahun 2024 sehingga masuknya APBDes rata rata di perubahan anggaran,' tegas orang nomor satu di OPD DPMD Pemdakab Nganjuk. Kamis (13/3/2025) lalu.
Lebih lanjut, nahkoda DPMD Kabupaten Nganjuk menjelaskan, untuk pencairan BK 2024 dari Provinsi Jawa Timur ada di bulan November dan Desember 2024, kalau Bantuan Keuangan nominalnya kecil.
“Suatu misal menerima Rp.100 juta, maka pekerjaan yang di kerjakan itu bisa tuntas dengan cepat, akan tetapi apa bila bantuan keuangannya kecil tapi penerimaannya di bulan Desember dan kemungkinan besar pihak Desa memprediksi tidak bisa di selesaikan di bulan Desember bisa selesai maka pihak Desa harus melakukan ijin secara DPAL dan ijinnya itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Puguh panggilan akrabnya.
Masih kata Puguh, adapun syarat pengajuan DPAL itu dengan catatan sudah melakukan pekerjaan di tahun 2024 walupun pekerjaannya masih sedikit, namun harus tetap melakukan pekerjaan.
“Jadi artinya tidak boleh sama sekali belum melakukan pekerjaan dan melakukan ijin DPAL itu tidak boleh, semisal anggaranya itu Rp.300 juta karena cairnya itu pertengahan Desember 2024 dan tidak mungkin bisa menuntaskan pekerjaan,” tegas pejabat tersebut.
Maka 10 atau 20 persen, masih kata Puguh, pekerjaan itu harus dilakukan pada Desember 2024, maka pihak Pemerintahan Desa bisa mengajukan DPAL, dan pekerjaan bisa dilanjutkan di 2025.
Ssaat disinggung kuli tinta adanya dugaan salah satu Desa penerima BK 2024 dari Provinsi Jawa Timur hingga hari ini dugaan belum melakukan upaya pekerjaan, Kepala DPMD Kabupaten Nganjuk menegaskan hal itu perlu dikonfirmasi.
“Wah lha itu, apa bila hingga hari ini belum ada upaya pengerjaan maka ya perlu dinkonfirmasi dulu, dan nantinya yang akan melakukan pemeriksaan itu langsung dari Provinsi," pungkas Kepala DPMD Kabupaten Nganjuk.(nyoto)